
Ambon —FAKFAPLUS.ID, Rumah Muda Anti Korupsi Indonesia (RUMMI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera mengawal dan menindaklanjuti hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Geser.
Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, menegaskan bahwa hasil audit Inspektorat tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ia menilai, jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka aparat penegak hukum wajib segera bertindak.
Jangan sampai hasil audit hanya menjadi arsip. Jika ada temuan kerugian negara, maka Kejati Maluku harus segera mengawal dan meningkatkan statusnya ke proses hukum,” ujar Fadel dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, pengelolaan dana desa yang tidak transparan akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan justru berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
RUMMI juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Fadel meminta agar hasil audit Inspektorat SBT dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat Negeri Geser, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa.
Publik berhak tahu. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Maka harus ada transparansi penuh,” tegasnya.
Selain itu, RUMMI mengaku tengah merampungkan sejumlah bukti tambahan yang akan dilaporkan secara resmi ke Kejati Maluku dalam waktu dekat. Langkah ini, kata Fadel, merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus-kasus dugaan korupsi di tingkat desa seringkali luput dari pengawasan serius, padahal nilainya cukup signifikan dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Kami tidak ingin kasus ini mengendap seperti banyak kasus lain. Kejati Maluku harus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi hingga ke level desa,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat SBT maupun pemerintah Negeri Geser belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audit yang dimaksud.
RUMMI berharap Kejati Maluku dapat segera mengambil langkah konkret guna memastikan setiap temuan audit diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran desa.



