
Ambon, FAKTAPLUS.ID,– Rumah Muda Antikorupsi (RUMMI) secara tegas membongkar dugaan praktik mafia karbon di kawasan hutan Pulau Seram, Maluku, yang diduga telah berlangsung lama dan melibatkan aktor-aktor penting di lingkaran kekuasaan daerah.
Dalam pernyataan resminya, RUMMI menyoroti mencuatnya nama Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadli Ie, yang diduga memiliki keterkaitan dalam praktik tata kelola karbon bermasalah di wilayah tersebut. Dugaan ini semakin menguat seiring dengan pernyataan aparat penegak hukum Kejati Maluku yang menyebut praktik mafia karbon di Seram bukanlah fenomena baru, melainkan telah berlangsung secara sistematis dan terstruktur dan Sadli ie Terlibat pasca Menjadi Kadis Kehutanan Provinsi Maluku.
Direktur RUMMI Fadel Ibrahim menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat adat di Maluku.
“Ini bukan hanya soal hutan, tetapi soal keadilan. Jika benar ada praktik mafia karbon yang melibatkan pejabat publik, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan ancaman serius bagi masa depan lingkungan Maluku,” tegas pernyataan RUMMI.
RUMMI juga menilai bahwa praktik perdagangan karbon yang tidak transparan berpotensi menjadi modus baru korupsi di sektor kehutanan. Apalagi jika dilakukan tanpa pelibatan masyarakat lokal yang selama ini menjadi penjaga utama kawasan hutan di Pulau Seram.
Lebih lanjut, RUMMI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera melakukan langkah konkret, termasuk:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan mafia karbon di Pulau Seram, Memeriksa semua pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, termasuk pejabat aktif, Membuka secara transparan hasil penanganan kasus kepada publik Menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat yang terdampak
“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapapun yang terlibat harus diproses. Negara tidak boleh kalah oleh mafia yang merusak hutan dan merampas hak masyarakat,” lanjut RUMMI.
RUMMI juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Hendrik Lewerissa untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan guna menjaga kepercayaan publik.
Sebagai langkah lanjutan, RUMMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat nasional, termasuk melaporkannya kepada lembaga penegak hukum pusat serta kementerian terkait.
“Ini baru awal. Kami pastikan akan terus mengawal hingga tuntas. Maluku tidak boleh menjadi ladang eksploitasi oleh mafia karbon berkedok investasi hijau,” tutup RUMMI.



