FAKTA PLUS, Jakarta – Massa yang tergabung dalam Simpul Aktivis Peduli HAM menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut reformasi total di tubuh kejaksaan menyusul maraknya dugaan pelanggaran hukum yang menyeret sejumlah oknum jaksa di berbagai daerah.
Koordinator aksi, Yulio, mengatakan berbagai kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan adanya krisis integritas di tubuh aparat penegak hukum.
“Reformasi kejaksaan tidak boleh hanya menjadi slogan. Oknum jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum wajib diproses pidana dan dipecat secara tidak hormat,” ujar Yulio dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum jaksa, di antaranya:
1. Dugaan penjualan aset sitaan oleh oknum jaksa Kejati Banten berinisial IR pada April 2026 yang kini ditangani Kejati Jawa Barat.
2. Dugaan pemerasan terhadap kontraktor senilai Rp140 juta yang menyeret Kajari Medan saat bertugas di Kupang pada Mei 2026.
3. Temuan transaksi mencurigakan senilai Rp28 miliar pada rekening pegawai honorer yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat kejaksaan dan menyeret eks Kajari Jakarta Utara.
4. Dugaan rekening tidak wajar yang menyeret Aspidum Kejati Sumatera Selatan.
5. Dugaan korupsi pada kasus PT DOK dan Perkapalan WAIAME Ambon yang disebut melibatkan pihak swasta dan oknum jaksa.
6. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan kantor di Kejari Seram Bagian Timur dengan kerugian hampir Rp1 miliar yang menyeret bendahara berinisial SN.
7. Dugaan penggelapan 14 jam tangan mewah barang rampasan milik terpidana Jimmy Sutopo oleh oknum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menurut massa aksi, berbagai kasus tersebut menjadi bukti nyata adanya penyalahgunaan kewenangan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam aksinya, demonstran membawa spanduk dan poster bertuliskan kritik terhadap mafia hukum serta menyerukan pembersihan internal kejaksaan. Massa juga menilai demoralisasi oknum jaksa telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Adapun tuntutan yang disampaikan Simpul Aktivis Peduli HAM dalam aksi tersebut antara lain:
1. Mendesak Jaksa Agung RI segera memecat dan memproses hukum oknum jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.
2. Menilai skandal hukum di tubuh kejaksaan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM.
3. Mendesak proses hukum dan PTDH terhadap oknum jaksa yang terlibat pemerasan, penjualan aset sitaan, rekening mencurigakan, dan penyalahgunaan kewenangan.
4. Menyatakan demoralisasi oknum jaksa telah merusak tatanan penegakan hukum dan kepercayaan rakyat.
5. Mendesak pembersihan institusi kejaksaan dari oknum-oknum yang dinilai tidak bermoral dan merusak penegakan hukum.
Massa aksi juga meminta ST Burhanuddin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran internal kejaksaan agar reformasi penegakan hukum berjalan secara nyata dan transparan.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan tuntutan, massa menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.



