Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AmbonBeritaDesaHukum

Raja Geser Terancam Proses Hukum, Dugaan Korupsi Dana Desa Segera Dilaporkan ke Kejati Maluku

×

Raja Geser Terancam Proses Hukum, Dugaan Korupsi Dana Desa Segera Dilaporkan ke Kejati Maluku

Sebarkan artikel ini
FAKTAPLUS.ID, Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaporan semata, tetapi juga akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Ambon — FAKTAPLUS.ID, Warga Negeri Geser bersama aktivis antikorupsi dari Rumah Muda Anti Korupsi Indonesia (RUMMI) memastikan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat.

Langkah hukum tersebut diambil setelah tim warga dan RUMMI merampungkan pengumpulan berbagai bukti yang diduga kuat mengarah pada praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa. Laporan resmi (LP) dijadwalkan akan dimasukkan pekan depan sebagai bentuk keseriusan warga dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaporan semata, tetapi juga akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kami sementara merampungkan seluruh bukti. Pekan depan kami resmi buka laporan di Kejati Maluku. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan tidak ada praktik korupsi yang dibiarkan di tingkat desa,” ujar Fadel.

Tidak hanya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, warga bersama RUMMI juga akan menyurati Kejati Maluku untuk meminta pengawalan terhadap hasil audit internal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Inspektorat. Audit tersebut diduga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa, yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara terbuka kepada publik.

Fadel menekankan, keterlibatan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjamin transparansi serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Setiap rupiah Dana Desa harus kembali ke rakyat. Kalau ada penyimpangan, maka harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Desa Geser merupakan salah satu wilayah dengan alokasi dana desa yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir. Jika terbukti, dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merugikan masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Raja Geser belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Warga berharap Kejati Maluku dapat segera merespons laporan yang akan diajukan, sekaligus menindaklanjuti hasil audit Inspektorat secara transparan dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *