Oleh : Ismail Marasabessy, S.H. Direktur Eksekutif DPN LKPHI
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menandai babak penting dalam penataan ulang hubungan antara institusi kepolisian dan jabatan sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Putusan ini bukanlah bentuk pembatasan yang melemahkan Polri, melainkan koreksi konstitusional agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, kebijakan pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) justru harus dipahami sebagai langkah strategis untuk mendukung Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.
Selama ini, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil sering menimbulkan perdebatan publik. Polemik tersebut bukan semata-mata karena keberadaan anggota Polri, melainkan karena absennya pengaturan teknis yang tegas, seragam, dan transparan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memang membuka ruang penugasan di luar struktur Polri, namun tidak mengatur secara rinci batasan, mekanisme, dan implikasi hukumnya. Kondisi ini pada akhirnya menempatkan Polri pada posisi rentan terhadap kritik, tudingan pelanggaran prinsip supremasi sipil, bahkan potensi kriminalisasi kebijakan.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca sebagai peringatan konstitusional bahwa praktik penempatan Polri aktif di jabatan sipil tidak boleh dibiarkan tanpa payung hukum yang memadai. Oleh karena itu, PP yang disusun pasca putusan MK bukanlah bentuk pembatasan berlebihan, melainkan instrumen perlindungan hukum bagi institusi Polri sekaligus bagi pejabat Polri yang menjalankan tugas negara di luar struktur kepolisian.
Dari perspektif hukum tata negara, PP tersebut justru berfungsi untuk “mendudukkan” Polri secara tepat dalam sistem pemerintahan. Dengan adanya PP, Polri memperoleh kepastian mengenai ruang lingkup penugasan, jenis jabatan sipil yang dapat diisi, mekanisme penunjukan, serta batas waktu dan tanggung jawabnya. Kepastian hukum ini penting agar anggota Polri tidak bekerja dalam wilayah abu-abu yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam pandangan DPN LKPHI, PP yang dimaksud harus dirancang dengan semangat mendukung profesionalisme Polri. Artinya, pengaturan tersebut tidak boleh bersifat represif, melainkan proporsional dan berbasis kebutuhan negara. Penempatan Polri aktif di jabatan sipil harus didasarkan pada keahlian, pengalaman, dan relevansi fungsi kepolisian, khususnya dalam bidang yang berkaitan dengan keamanan, penegakan hukum, atau tata kelola strategis nasional.
Selain itu, PP juga harus memberikan kejelasan bahwa penugasan di jabatan sipil bersifat sementara dan tidak menghilangkan identitas profesional Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban. Pada saat yang sama, pengaturan ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa Polri bekerja dalam kerangka hukum yang jelas dan tunduk pada prinsip akuntabilitas.
Lebih jauh, PP ini penting untuk melindungi Polri dari politisasi. Tanpa aturan yang tegas, penempatan di jabatan sipil berpotensi ditarik ke dalam kepentingan politik praktis yang justru merugikan institusi Polri sendiri. Dengan PP yang jelas, negara memberikan batas sekaligus pagar konstitusional agar Polri tetap netral, profesional, dan fokus pada tugas utamanya.
Dengan demikian, Peraturan Pemerintah yang disusun menyusul Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 harus dipandang sebagai bentuk dukungan negara terhadap Polri, bukan sebaliknya. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kepastian hukum, perlindungan institusional, dan penegasan posisi Polri dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Oleh karena itu, kehadiran PP sebagai regulasi turunan menjadi kebutuhan mendesak. PP tersebut harus berfungsi sebagai instrumen pembatas, bukan justru sebagai karpet merah bagi perluasan penempatan Polri aktif di ruang-ruang sipil. Dalam pandangan DPN LKPHI, setidaknya terdapat beberapa prinsip fundamental yang wajib menjadi roh pengaturan dalam PP dimaksud.
Pertama, PP harus secara limitatif dan ketat menentukan jabatan sipil apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Penempatan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan objektif negara, relevansi keahlian, serta sifat tugas yang secara langsung berkaitan dengan fungsi kepolisian, bukan jabatan yang bersifat politis atau administratif murni.
Kedua, mekanisme penempatan harus transparan, akuntabel, dan melibatkan pengawasan sipil. Persetujuan lembaga tertentu, pelaporan terbuka, serta evaluasi berkala menjadi instrumen penting untuk mencegah abuse of power dan konflik kepentingan.
Ketiga, PP harus menegaskan sifat penugasan yang sementara, dengan batas waktu yang jelas, serta mewajibkan anggota Polri yang bersangkutan untuk melepaskan kewenangan operasional kepolisian selama menduduki jabatan sipil tersebut. Hal ini penting untuk menjaga netralitas institusi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Keempat, perlu diatur secara tegas konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran, baik oleh institusi maupun oleh individu anggota Polri. Tanpa sanksi yang jelas, PP berpotensi menjadi regulasi yang lemah dan tidak efektif.
Pada akhirnya, PP ini akan menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK secara substantif, sekaligus bukti bahwa reformasi Polri dijalankan bukan dengan melemahkan institusinya, tetapi dengan memperkuat fondasi hukum, profesionalisme, dan kepercayaan publik.



