
Oleh: Arsan Rumbaru
Demokrasi, dalam pengertian teoretisnya, dipahami sebagai ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan berkumpul, serta partisipasi warga negara dalam kontestasi politik melalui pemilihan umum. Demokrasi mengandaikan bahwa setiap suara sekecil apa pun memiliki nilai dan layak didengar. Dalam semangat itulah Abraham Lincoln merumuskan demokrasi sebagai “government of the people, by the people, for the people.” Sebuah rumusan yang secara semiotik menegaskan penghormatan tertinggi terhadap rakyat: tanpa rakyat, negara kehilangan maknanya.
Namun, demokrasi tidak selalu mati melalui kudeta atau pembubaran konstitusi. Ia sering kali mati perlahan, dari dalam, melalui praktik kekuasaan yang secara sistematis melemahkan prinsip-prinsip dasarnya. Di titik inilah metafora kematian demokrasi menjadi relevan sebuah gambaran tentang tatanan negara yang secara formal menjunjung demokrasi, tetapi dalam praktiknya para pemimpin justru aktif menggerogoti institusi, norma, dan etika demokrasi itu sendiri.
Dalam kajian politik dan sosiologi kekuasaan, fenomena ini bukan hal baru. Banyak negara besar di dunia memperlihatkan bagaimana kepemimpinan otoriter, penyalahgunaan wewenang, dan normalisasi kekerasan negara menjadi jalan pintas untuk mempertahankan kekuasaan. Demokrasi direduksi menjadi prosedur kosong, sementara represi dijalankan sebagai instrumen politik.
Istilah mesin kematian dalam tulisan ini merujuk pada rezim yang menempatkan kekerasan baik fisik maupun struktural sebagai mekanisme utama dalam mengendalikan masyarakat sipil. Pada Desember 2025, saya membaca novel Musim Semi Suriah karya Trias Kuncahyono, sebuah karya berbasis data yang menggambarkan kediktatoran rezim Hafez al-Assad hingga Bashar al-Assad. Novel tersebut menyingkap fakta mengerikan tentang kuburan massal di Suriah yang dijuluki sebagai “mesin kematian” rezim Assad. Kepemimpinan otoriter, dalam konteks ini, tidak hanya menghancurkan tatanan sosial, tetapi juga menjadikan diskriminasi dan kematian massal sebagai “hadiah” bagi rakyat yang berani melawan.
Pertanyaannya: sejauh mana metafora itu relevan dengan kondisi demokrasi Indonesia hari ini?
Secara perlahan, kita dapat melihat tanda-tanda yang mengkhawatirkan. Rentetan peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia sepanjang 2025 yang oleh sebagian kalangan dijuluki sebagai Tahun Mala Petaka Nasional menjadi alarm serius. Mulai dari tindakan represif terhadap masyarakat sipil, ancaman terhadap jurnalis Tempo, intimidasi terhadap aktivis KontraS, krisis ekologi yang dibiarkan, hingga konflik agraria yang terus berulang tanpa penyelesaian berkeadilan.
Gelombang demonstrasi besar sejak 25 Agustus hingga awal September 2025 di berbagai daerah berakhir dengan penangkapan paksa, kekerasan aparat, bahkan kematian termasuk yang dialami oleh seorang pengemudi ojek daring. Situasi ini diperparah oleh disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang problematik serta wacana pemilihan umum yang dikembalikan ke tangan DPRD. Semua ini seolah menjadi pertanda bahwa kita sedang menunggu daftar panjang pelanggaran HAM berikutnya dan mungkin, matinya demokrasi secara perlahan.
Refleksi ini mengingatkan saya pada tulisan Rizal Mallarangeng di harian Kompas berjudul “Konflik Maluku dan Reorientasi Ilmu Sosial.” Rizal menyoroti bagaimana ilmuwan sosial kerap terjebak dalam stereotipe dan narasi politik yang justru menormalisasi praktik kekuasaan yang tidak demokratis. Ilmu sosial, alih-alih menjadi alat kritik, sering kali justru menjadi pembenar bagi wajah politik yang ditampilkan negara.
Dalam kacamata politik kekuasaan, kematian kerap direduksi menjadi sekadar angka statistik instrumen dingin untuk kepentingan tertentu. Politik pada akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai mesin produksi kekuasaan, tetapi juga menjelma menjadi mesin kematian. Kekuasaan diproduksi melalui produksi ketakutan, kekerasan, dan bahkan kematian.
Kematian massal kemudian berubah menjadi bentuk pertukaran simbolik dalam arena politik. Ia menyerupai apa yang disebut Karl Marx sebagai fetisisme komoditas: segala sesuatu, termasuk nyawa manusia, dimuati dengan nilai tukar politik. Kematian bukan lagi tragedi kemanusiaan, melainkan “biaya” atau “investasi” dalam perebutan kekuasaan.
Tidak jarang, kelompok politik tertentu merekayasa kerusuhan demi meraih kursi jabatan, atau mempertahankan kekuasaan melalui penciptaan ketakutan kolektif. Politik pun menjelma seperti perusahaan kapitalis: menanam modal politik dalam bentuk penculikan, pembantaian, teror, dan provokasi, untuk dipasarkan dalam arena politik demi memperoleh keuntungan berupa pengaruh, kekuasaan, kedudukan, dan kontrol wilayah.
Jika logika ini terus dibiarkan, maka demokrasi tidak hanya akan mati—ia akan dikuburkan oleh mesin kekuasaan yang kita biarkan bekerja tanpa perlawanan.

