Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Fakta LawyerHukumNasionalOpini

Pilkada Tak Langsung; Antara Efisiensi Demokrasi dan Kehilangan Kedaulatan Rakyat

×

Pilkada Tak Langsung; Antara Efisiensi Demokrasi dan Kehilangan Kedaulatan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Oleh : Ismail Marasabessy, S.H.                        Direktur Eksekutif DPN LKPHI

Faktaplus.Id – Wacana penataan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka dan patut disikapi secara jernih, objektif, serta berlandaskan konstitusi. Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) memandang bahwa penghapusan pemilihan kepala daerah secara langsung, dengan mengembalikan mekanisme pemilihan Gubernur serta Bupati/Wali Kota melalui DPRD, merupakan opsi konstitusional yang rasional dan relevan untuk memperkuat sistem demokrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Silakan gulirkan ke bawah

Perlu ditegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis. Frasa “dipilih secara demokratis” membuka ruang tafsir yang luas, termasuk pemilihan melalui lembaga perwakilan rakyat daerah (DPRD) sebagai representasi kehendak rakyat.

Pengalaman lebih dari dua dekade pelaksanaan Pilkada langsung menunjukkan berbagai persoalan serius. Biaya politik yang sangat tinggi telah melahirkan praktik politik transaksional, politik uang, dan relasi tidak sehat antara kepala daerah terpilih dengan para pemodal. Kondisi ini tidak jarang berujung pada korupsi kebijakan dan penyalahgunaan kewenangan demi mengembalikan modal politik. Fakta banyaknya kepala daerah yang terjerat perkara hukum menjadi indikator bahwa sistem Pilkada langsung belum sepenuhnya melahirkan kepemimpinan daerah yang bersih dan berintegritas.

Dari perspektif tata kelola keuangan negara, Pilkada langsung juga membebani anggaran daerah dan negara dalam jumlah yang sangat besar. Dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial justru terserap untuk pembiayaan kontestasi politik yang berulang. Dalam kondisi ekonomi nasional yang menuntut efisiensi dan efektivitas anggaran, evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada merupakan keniscayaan.

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak berarti kemunduran demokrasi. Sebaliknya, mekanisme ini dapat memperkuat fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tanggung jawab moral, politik, dan hukum dalam menentukan pemimpin daerah. Dengan sistem yang transparan, akuntabel, dan diawasi secara ketat, DPRD dapat menjadi instrumen demokrasi yang efektif dalam menghasilkan kepala daerah yang berkapasitas, berintegritas, serta memiliki visi pembangunan yang jelas.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) harus dipilih secara demokratis sesuai UUD 1945 Pasal 18 ayat (4), namun definisi “demokratis” ini bisa mencakup pemilihan langsung oleh rakyat (seperti sekarang) atau pemilihan tidak langsung (melalui DPRD), tergantung perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan demokrasi di daerah; meskipun putusan terbaru cenderung mengarah ke sistem langsung, secara historis dan konstitusional, MK pernah menginterpretasikan bahwa keduanya bisa sah selama memenuhi prinsip demokrasi, seperti tercermin dalam diskursus di Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 dan perdebatan pasca-putusan MK terkait Pilkada Serentak 2024.

DPN LKPHI menekankan bahwa perubahan sistem Pilkada harus diikuti dengan penguatan regulasi, penegakan hukum, serta reformasi internal DPRD. Mekanisme seleksi, uji kelayakan, dan kepatutan calon kepala daerah harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif, melibatkan publik, akademisi, dan elemen masyarakat sipil untuk mencegah praktik kolusi dan transaksi politik tertutup.

Demokrasi sejatinya bukan semata-mata soal prosedur pemilihan langsung, melainkan tentang bagaimana kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan umum. Oleh karena itu, DPN LKPHI mendukung penataan ulang sistem Pilkada dengan mengembalikan pemilihan Gubernur serta Bupati/Wali Kota kepada DPRD sebagai langkah konstitusional untuk memperbaiki kualitas demokrasi lokal dan memperkuat negara hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *