Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumNasional

PB HMI Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Gratifikasi BI–OJK

×

PB HMI Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Gratifikasi BI–OJK

Sebarkan artikel ini
FAKTAPLUS.ID—PB HMI juga mendorong KPK untuk menelusuri seluruh aliran dana serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum, kata M. Nur, menjadi kunci menjaga integritas lembaga antirasuah di tengah sorotan publik yang semakin kritis terhadap isu korupsi.

JAKARTA — FAKTAPLUS.ID, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Wasekbid Hukum, HAM dan Pertahanan, M. Nur Latuconsina, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

M. Nur Latuconsina menegaskan bahwa penahanan merupakan langkah penting untuk menjamin objektivitas dan keseriusan proses hukum. Menurutnya, status tersangka terhadap pejabat publik harus diikuti tindakan tegas agar tidak menimbulkan spekulasi serta persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jika alat bukti sudah cukup dan status tersangka telah ditetapkan, maka penahanan adalah bagian dari konsekuensi hukum. KPK harus menunjukkan konsistensi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/2).

Ia menilai, kasus dugaan penyalahgunaan dana program sosial BI dan OJK mencederai kepercayaan publik. Program seperti Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan kegiatan penyuluhan keuangan seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

PB HMI juga mendorong KPK untuk menelusuri seluruh aliran dana serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum, kata M. Nur, menjadi kunci menjaga integritas lembaga antirasuah di tengah sorotan publik yang semakin kritis terhadap isu korupsi.

“Kami mendukung penuh KPK untuk bekerja secara profesional dan independen. Jangan sampai ada intervensi politik yang menghambat proses hukum. Publik menaruh harapan besar agar kasus ini ditangani secara terbuka dan tuntas,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang TPPU. Satori diduga menerima dana sekitar Rp12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar dari program sosial BI dan OJK serta mitra kerja Komisi XI DPR RI.

PB HMI menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut sebagai bagian dari komitmen moral mahasiswa dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi dan supremasi hukum di Indonesia. Organisasi ini menilai bahwa konsistensi KPK dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memerangi korupsi.

“Ini bukan hanya soal dua nama, tetapi tentang marwah penegakan hukum dan keadilan. Jangan sampai publik melihat ada standar ganda dalam proses pemberantasan korupsi,” tutup M. Nur Latuconsina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *