
JAKARTA — Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengecam keras pola pemberitaan Tribun Ambon dalam kasus penikaman terhadap kader HMI Cabang Ambon Komisariat Ekonomi dan Bisnis.
Insiden penikaman tersebut terjadi saat Rapat Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Ekonomi dan Bisnis berlangsung. Korban merupakan kader aktif HMI yang mengalami luka akibat senjata tajam dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Menurut Wakil Direktur Eksternal LAPMI PB HMI Fadel Rumakat , pemberitaan yang berkembang justru tidak menempatkan dugaan tindak pidana penikaman sebagai fokus utama. Sebaliknya, media dinilai lebih menyoroti aksi massa yang terjadi pascakejadian, termasuk dugaan pembakaran fasilitas kampus, sehingga menggeser perhatian publik dari substansi peristiwa.
“Ini adalah kasus penikaman terhadap kader HMI. Substansi utamanya adalah tindak kekerasan bersenjata. Namun yang dibangun justru opini tentang massa aksi yang disebut reaksioner. Ini bentuk pengaburan isu yang tidak bisa kami terima,” tegas Wadir LAPMI PB HMI dalam pernyataan resmi, Rabu (4/3/2026).
LAPMI menyebut bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan mahasiswa, terduga pelaku penikaman disebut memiliki afiliasi dengan organisasi kepemudaan tertentu, yang turut disebut dalam diskursus internal mahasiswa. Namun demikian, LAPMI menegaskan bahwa penetapan tersangka dan pembuktian hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi media juga tidak boleh menutup ruang pertanyaan publik dengan cara mengalihkan fokus pemberitaan,” ujarnya.
LAPMI menilai media memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk mengawal proses hukum secara objektif. Jika terdapat dugaan konflik kepentingan atau keberpihakan dalam pemberitaan, mekanisme klarifikasi dan pengaduan tersedia melalui Dewan Pers.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Namun kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk membangun framing sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan,” lanjutnya.
Terkait aksi massa yang terjadi setelah insiden penikaman, LAPMI menegaskan bahwa jika ada dugaan pelanggaran hukum seperti perusakan fasilitas kampus, maka hal tersebut juga harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, menurut mereka, proporsionalitas tetap menjadi prinsip utama.
“Jangan sampai korban penikaman justru tenggelam oleh narasi lain. Ini soal nyawa dan keselamatan kader kami,” katanya.
LAPMI PB HMI juga mengingatkan seluruh kader HMI Cabang Ambon agar tetap menahan diri dan tidak terprovokasi. Mereka menyerukan agar semua pihak mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat dan menjaga kondusivitas di lingkungan kampus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Tribun Ambon atas kritik yang disampaikan LAPMI PB HMI. Sementara itu, aparat kepolisian di Ambon masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi lengkap serta pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
LAPMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan bahwa pemberitaan media tetap berada dalam koridor profesionalisme dan etika jurnalistik.





