
Mataram—FAKTAPLUS.ID, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak membebani orang tua siswa maupun peserta didik.
Menurut Hadrian, pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara. Karena itu, pemerintah daerah diminta berhati-hati dalam menyusun aturan agar sekolah tidak bergantung pada kontribusi masyarakat untuk menutupi kebutuhan pembiayaan pendidikan.
“Jangan sampai regulasi ini justru menjadikan sekolah bergantung pada kontribusi masyarakat,” ujar Hadrian, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai sumbangan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan.
Hadrian juga menekankan agar komite sekolah tidak melakukan pungutan wajib kepada orang tua siswa dengan alasan apa pun. Menurut dia, jika Raperda tetap dibahas, maka substansi aturan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta didik.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah tetap menjadikan APBD sebagai sumber utama pendanaan pendidikan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran daerah untuk sektor pendidikan.
Raperda Sumbangan Pendidikan di NTB belakangan menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi memicu praktik pungutan terselubung di lingkungan sekolah apabila tidak diawasi secara ketat.



