Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerNasionalPertahanan

DPN LKPHI; Kehadiran DPN Dinilai Jadi Instrumen Strategis Negara Hadapi Ancaman Global Dan Perkuat Pertahanan Nasional.

×

DPN LKPHI; Kehadiran DPN Dinilai Jadi Instrumen Strategis Negara Hadapi Ancaman Global Dan Perkuat Pertahanan Nasional.

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di bawah naungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan negara di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks dan penuh ketidakpastian.

Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan, sementara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari diketuai oleh Menteri Pertahanan. Kehadiran DPN dipandang sebagai instrumen penting negara dalam merumuskan arah kebijakan strategis pertahanan nasional yang bersifat lintas sektoral dan jangka panjang.

Silakan gulirkan ke bawah

Pembentukan DPN sendiri memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Presiden membentuk Dewan Pertahanan Nasional yang berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy menilai keberadaan DPN bukan sekadar pelengkap birokrasi pemerintahan, melainkan kebutuhan strategis negara dalam menghadapi ancaman global modern yang kini semakin multidimensional.

Menurut Ismail, ancaman pertahanan saat ini tidak lagi terbatas pada perang terbuka antarnegara, melainkan telah berkembang ke berbagai sektor mulai dari ekonomi, teknologi, pangan, energi, siber, hingga perebutan pengaruh geopolitik kawasan.

“DPN dibentuk untuk merumuskan dan memberikan pertimbangan terkait kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional yang bersifat lintas sektoral, dengan fokus utama pada analisis geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Ini bukan lembaga simbolik, tetapi kebutuhan nyata negara dalam membaca arah ancaman global,” ujar Ismail. Rabu, (20/5).

Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan lembaga strategis yang mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan nasional agar pengambilan keputusan pertahanan tidak berjalan parsial atau sektoral.

Menurutnya, posisi DPN di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia merupakan hal yang logis dan konstitusional karena seluruh orientasi kerja lembaga tersebut tetap berada dalam koridor pertahanan negara.

Ismail juga menanggapi berbagai asumsi liar yang berkembang di ruang publik terkait kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara DPN dengan lembaga negara lainnya. Ia menilai kekhawatiran tersebut terlalu prematur dan lebih banyak dibangun atas spekulasi politik dibanding kajian kelembagaan yang objektif.

Ia justru berpandangan bahwa kehadiran DPN dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi ancaman nasional yang semakin kompleks dan tidak dapat ditangani secara sektoral.

Menurut Ismail, dunia saat ini sedang memasuki fase ketidakstabilan global yang serius. Konflik geopolitik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel disebutnya menjadi salah satu indikator bahwa eskalasi perang modern dapat berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi, energi, keamanan kawasan, hingga pertahanan negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

“Situasi global hari ini sangat berbahaya. Ketegangan Iran, Amerika, dan Israel bisa memicu efek domino terhadap keamanan dunia, ekonomi global, bahkan stabilitas kawasan Asia. Indonesia harus bersiap sejak dini melalui penguatan strategi pertahanan nasional,” katanya.

Ia menilai dalam kondisi global seperti sekarang, negara tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan militer semata, tetapi juga membutuhkan pusat analisis strategis yang mampu membaca perubahan geopolitik dunia secara cepat dan akurat.

Karena itu, Ismail meyakini DPN akan menjadi salah satu instrumen penting negara dalam membantu Presiden mengambil keputusan strategis terkait pertahanan nasional, keamanan kawasan, hingga arah kebijakan geopolitik Indonesia di masa depan.

“DPN diyakini mampu bekerja dengan baik demi kepentingan negara dan bangsa Indonesia. Apalagi dunia sedang menghadapi ketidakpastian global yang luar biasa. Negara membutuhkan lembaga yang mampu membaca ancaman sebelum ancaman itu datang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *