
Jakarta, 26/05/2026 — Ketua Umum DPP Forum Hijau Indonesia, Akbar Hasani, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menertibkan aktivitas tambang cinabar ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, 26 Mei 2026, Akbar menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Kalau pemerintah daerah, terutama Gubernur Maluku, terkesan diam dan tidak mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut, maka publik patut mempertanyakan keseriusan pemerintah. Pembiaran terhadap praktik ilegal sama saja memberi ruang bagi kerusakan lingkungan terus berlangsung,” tegas Akbar.
Menurutnya, keberadaan tambang cinabar ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat bukan lagi persoalan biasa, melainkan persoalan serius yang membutuhkan intervensi cepat pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai lemahnya pengawasan justru membuka peluang eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol yang jelas.
Akbar mendesak Pemerintah Provinsi Maluku agar tidak sekadar menjadi penonton di tengah aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merusak ekosistem secara masif. Ia bahkan meminta kementerian terkait segera turun tangan membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban tambang ilegal di kawasan tersebut.
Kementerian terkait, khususnya sektor ESDM, harus segera mengambil langkah konkret. Jangan tunggu kerusakan semakin meluas baru bergerak. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya dengan nada tegas.
Selain itu, Akbar juga meminta agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera menerbitkan surat edaran resmi yang mendesak Pemerintah Provinsi Maluku melakukan penghentian aktivitas tambang cinabar ilegal tersebut.
Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya mineral semestinya dilakukan melalui mekanisme legal, transparan, serta berada dalam pengawasan ketat negara. Menurutnya, apabila dikelola secara sah melalui investasi yang taat aturan, maka sektor pertambangan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
Kalau dikelola secara legal, ada kepastian hukum, ada pengawasan lingkungan, ada kontribusi terhadap PAD daerah. Tapi kalau ilegal dibiarkan, yang tersisa hanya kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial,” tandasnya.
Desakan ini menambah daftar panjang sorotan terhadap dugaan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat, yang belakangan menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan.



