Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membubarkan atau meleburkan kembali Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) ke kementerian asal. Desakan tersebut muncul karena Kementerian HAM dinilai tidak memiliki arah kebijakan yang jelas, tidak menghadirkan program yang terukur, serta dianggap hanya menjadi sumber kegaduhan di tengah masyarakat.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai keberadaan Kementerian HAM di bawah kepemimpinan Natalius Pigai sejauh ini gagal menunjukkan kinerja konkret dalam memperjuangkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Menurutnya, sejak kementerian tersebut dibentuk, publik tidak melihat adanya program strategis yang menyentuh langsung kepentingan rakyat maupun langkah nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan HAM nasional.
“DPN LKPHI meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi total keberadaan Kementerian HAM. Jika memang tidak memiliki arah kebijakan yang jelas dan hanya menambah beban anggaran negara, maka lebih baik dibubarkan dan dileburkan kembali ke kementerian asal,” tegas Ismail dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ismail mengatakan kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan HAM justru dinilai lebih banyak menghadirkan kontroversi dibandingkan solusi. Ia menyebut publik sampai hari ini belum melihat indikator keberhasilan, peta jalan, maupun program nasional yang benar-benar terukur dari kementerian tersebut.
“Kita mempertanyakan apa sebenarnya program prioritas Kementerian HAM? Apa capaian nyatanya untuk rakyat? Jangan sampai kementerian ini hanya menjadi simbol tanpa fungsi yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail menyebut gaya komunikasi dan sejumlah pernyataan Menteri HAM kerap memicu polemik di ruang publik. Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama dalam isu penegakan HAM yang menjadi perhatian nasional maupun internasional.
“Orang seperti ini tidak memiliki visi dan misi yang jelas dalam membangun sistem HAM nasional. Yang muncul justru kegaduhan, pernyataan kontroversial, dan kebijakan yang tidak terarah. Ini berbahaya karena bisa membebani rakyat dan merusak nama baik Presiden di mata dunia internasional dalam isu HAM,” katanya.
DPN LKPHI juga menilai pembentukan kementerian baru seharusnya didasarkan pada kebutuhan strategis negara serta memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Jika tidak, maka keberadaan kementerian tersebut hanya akan menjadi pemborosan birokrasi dan anggaran negara.
“Rakyat saat ini membutuhkan kerja nyata pemerintah, bukan lembaga yang hanya ramai dalam wacana tetapi minim hasil. Presiden harus berani mengambil langkah tegas demi menjaga efektivitas kabinet dan kepercayaan publik,” lanjut Ismail.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan pemerintahan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan agar tetap fokus pada kepentingan rakyat dan pembangunan nasional.
DPN LKPHI berharap Presiden segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kinerja Kementerian HAM, termasuk efektivitas program, penggunaan anggaran, serta dampaknya terhadap masyarakat luas. Jika dinilai tidak efektif, DPN LKPHI meminta agar kementerian tersebut segera dibubarkan demi menjaga efisiensi pemerintahan dan stabilitas Kabinet Merah Putih.
“Presiden jangan sampai mempertahankan pejabat atau lembaga yang justru menjadi beban politik bagi pemerintahan sendiri. Evaluasi harus dilakukan secara objektif demi kepentingan bangsa dan negara,” tutup Ismail.



