
Faktaplus.id, Ambon — Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) meminta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menelusuri dugaan distribusi material galian C dari Kota Ambon ke luar pulau menggunakan tongkang.
Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, mengatakan dugaan tersebut perlu diperiksa secara serius, terutama untuk memastikan asal material, legalitas kegiatan penambangan, hingga dokumen pengangkutan dan tujuan pengiriman.
Kalau benar material galian C dari Ambon dikirim keluar pulau menggunakan tongkang, Kapolresta harus telusuri. Dari mana material itu berasal, siapa pemiliknya, siapa yang mengangkut, dan ke mana material tersebut dibawa,” kata Fadel.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas penambangan, tetapi juga rantai distribusi material. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan dari lokasi tambang hingga proses pengangkutan melalui jalur laut.
RUMMI meminta aparat mengecek dokumen perizinan usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, asal-usul material, serta dokumen kapal dan pengangkutan apabila memang terdapat pengiriman menggunakan tongkang.
Jangan hanya melihat aktivitas di lokasi tambang. Kalau materialnya keluar Ambon, rantai distribusinya juga harus diperiksa,” ujarnya.
Fadel juga meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemilik atau pengelola tambang, pemilik material, penyedia alat berat, pengangkut hingga pihak yang menerima material di daerah tujuan.
Ia menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak menjadi praktik pertambangan tanpa legalitas atau distribusi material yang tidak sesuai ketentuan.
Kalau izinnya lengkap dan pengirimannya sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak tegas,” kata Fadel.
RUMMI juga menyoroti potensi dampak lingkungan akibat eksploitasi material galian C secara terus-menerus di Pulau Ambon.
Jangan sampai lingkungan Ambon dikeruk, sementara materialnya justru dikirim keluar pulau untuk keuntungan segelintir pihak. Legalitas dan dampak lingkungannya harus jelas,” ujarnya.
Fadel meminta Kapolresta tidak menunggu laporan masyarakat jika terdapat informasi awal mengenai dugaan distribusi material tersebut. Polisi, kata dia, dapat melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi teknis serta pihak terkait di pelabuhan.
Publik membutuhkan kejelasan. Kalau benar ada pengiriman galian C menggunakan tongkang ke luar Ambon, bongkar jalurnya dan periksa legalitasnya. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Fadel.
RUMMI menyatakan siap menyampaikan informasi awal yang dimilikinya kepada aparat untuk membantu proses pemeriksaan.
Jangan sampai dugaan ini berhenti sebagai isu. Kapolresta harus memastikan faktanya di lapangan,” pungkas Fadel Rumakat.










