Jakarta, Faktaplus.Id – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, menyoroti adanya dugaan perlakuan khusus yang diberikan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Menurut Ismail, penyelenggaraan konferensi pers tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai standar dan mekanisme yang diterapkan Kejaksaan Agung dalam memberikan akses maupun fasilitas kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu perkara.
“Kami mempertanyakan sejak kapan seorang penasihat hukum dari pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi diberikan fasilitas lengkap untuk menggelar konferensi pers di lingkungan Gedung Kejaksaan Agung. Jika memang hal itu merupakan prosedur resmi, tentu harus dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai persepsi,” ujar Ismail Marasabessy dalam keterangannya. Rabu, (22/7/26).
Ismail mengatakan, lembaganya tidak sedang mempersoalkan hak setiap orang untuk didampingi penasihat hukum maupun menyampaikan pendapat kepada publik. Namun, menurutnya, yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya perlakuan yang dinilai tidak sama dibandingkan dengan pihak lain yang pernah berhadapan dengan proses hukum.
Menurut Ismail, selama ini tidak semua kuasa hukum maupun pihak yang berperkara memperoleh kesempatan menggunakan fasilitas institusi penegak hukum untuk menyampaikan keterangan kepada media. Oleh sebab itu, ia menilai muncul pertanyaan mengenai konsistensi penerapan kebijakan tersebut.
“Dalam perspektif kami, seluruh warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa terdapat perlakuan yang berbeda terhadap pihak-pihak tertentu. Persepsi seperti ini dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Ismail menilai apabila benar terdapat pemberian fasilitas khusus kepada Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, maka perlu diketahui siapa yang memberikan izin, atas dasar aturan apa, serta siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebijakan tersebut.
“Jika memang ada pejabat atau oknum yang memberikan fasilitas VIP, maka harus dijelaskan kepada masyarakat dasar hukumnya. Apabila fasilitas itu memang tersedia bagi semua pihak, sampaikan secara terbuka. Namun apabila hanya diberikan kepada pihak tertentu, maka publik berhak mengetahui alasan dan pertimbangannya,” tegas Ismail.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI itu menegaskan bahwa transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam penegakan hukum yang demokratis. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui sikap profesional, akuntabel, serta konsisten dalam menerapkan aturan tanpa membedakan latar belakang maupun status seseorang.
“Kejaksaan Agung merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan harus mampu memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” ujarnya.
DPN LKPHI juga meminta Kejaksaan Agung segera memberikan penjelasan resmi mengenai penyelenggaraan konferensi pers tersebut, termasuk mekanisme penggunaan fasilitas di lingkungan institusi.
Menurut Ismail, klarifikasi resmi diperlukan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara objektif dan tidak menimbulkan berbagai asumsi yang berpotensi merugikan citra lembaga penegak hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Agung bersikap transparan dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai perlakuan yang diberikan kepada Hotman Paris dalam konferensi pers tersebut. Penjelasan ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan bebas dari kesan adanya perlakuan khusus,” katanya.
Ia berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan respons secara terbuka atas berbagai pertanyaan yang berkembang sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.






