Faktaplus.Id. – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dinilai tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabesay, S.H.
Menurut Ismail, polemik yang berkembang di ruang publik lebih disebabkan oleh penafsiran yang keliru terhadap substansi Putusan MK, khususnya terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak melarang secara mutlak penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Yang dibatasi oleh Mahkamah adalah pendudukan jabatan sipil yang tidak relevan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Senin, (15/12/25).
Ia menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut hanya membatalkan frasa tertentu dalam penjelasan pasal UU Polri yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara norma pokok pasal tetap berlaku dan tidak dihapuskan oleh Mahkamah.
Artinya, Mahkamah Konstitusi tidak menciptakan norma larangan absolut. Putusan tersebut bersifat korektif dan interpretatif, bukan prohibitif,” tegasnya.
Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Ismail menilai aturan tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat administratif dan teknis, yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri dalam rangka mendukung fungsi kepolisian, seperti keamanan nasional, penegakan hukum, serta koordinasi lintas lembaga negara.
“Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan fungsional, bukan pengangkatan jabatan sipil struktural. Ini dua hal yang berbeda secara hukum,” jelas Ismail.
Ia menambahkan bahwa dalam hukum administrasi negara, penugasan institusional tidak dapat disamakan dengan pendudukan jabatan sipil sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK. Selama penugasan tersebut masih berada dalam koridor fungsi kepolisian dan dilakukan berdasarkan penugasan resmi institusi, maka tidak dapat dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Ismail juga menekankan bahwa secara hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan amar Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Yang mengikat dari Putusan MK adalah amar dan norma yang secara eksplisit dibatalkan atau ditafsirkan. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, sehingga tidak terjadi konflik norma,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penafsiran terhadap putusan pengadilan konstitusi tidak dilakukan secara berlebihan sehingga justru menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan keamanan nasional.
“Negara hukum yang demokratis membutuhkan penafsiran hukum yang proporsional, kontekstual, dan berorientasi pada kemanfaatan hukum. Dalam kerangka itu, Perpol 10 Tahun 2025 justru menjadi instrumen penataan, bukan pelanggaran konstitusi,” pungkas Ismail.



