Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya menangani laporan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan terlapor Saiful Mujani secara profesional, objektif, dan transparan.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mengatakan laporan yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Metro Jaya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Setiap laporan masyarakat yang telah diterima oleh aparat penegak hukum harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan,” ujar Ismail dalam keterangannya, Senin. (6/7/26)
Menurutnya, proses penyelidikan merupakan tahapan penting untuk mengumpulkan informasi, fakta, dan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena itu, ia berharap seluruh proses dilakukan secara cermat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ismail menegaskan bahwa DPN LKPHI menghormati independensi penyidik dalam menangani setiap perkara. Namun demikian, ia menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses hukum, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Siapa pun yang dilaporkan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mendapatkan perlakuan yang adil,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat kepastian hukum berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak hukum yang sama dan harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan atau penetapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy, telah di periksa atau di mintakan klarifikasi oleh penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada hari senin tanggal 6 Juli 2026 .
Ia telah di periksa kurang lebih 4 jam oleh penyidik dengan dicecar beberapa pertanyaan berkaitan dengan kasus penghasutan di muka umum dengan terlapor Saiful Mujani.


