Example floating
Example floating
AmbonBerita

Fungsionaris IMM Maluku Desak Aparat Selidiki Dugaan Keterlibatan Djamaludin dalam Pembelian Massal BBM Bersubsidi

×

Fungsionaris IMM Maluku Desak Aparat Selidiki Dugaan Keterlibatan Djamaludin dalam Pembelian Massal BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
FAKTAPLUS.ID, Foto Aktivitas Bongkar Muat BBM Subsidi illegal di SPBUN Pulau Geser.

Ambon – FAKTAPLUS.ID, Fungsionaris Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, Riski Rumadan, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan Djamaludin dalam pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Menurut Riski, informasi yang beredar disertai dokumentasi berupa foto dan video menunjukkan adanya dugaan aktivitas pembelian atau pemborongan BBM bersubsidi di SPBU Geser pada 29 Mei 2026. Dalam informasi tersebut, Djamaludin disebut diduga melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan jumlah yang diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.

“Jika dokumentasi berupa foto dan video tersebut autentik dan dapat dipertanggungjawabkan, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Seluruh fakta harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi,” kata Riski Rumadan.

Ia meminta kepolisian dan instansi terkait memverifikasi keaslian dokumentasi yang beredar, mencocokkannya dengan data transaksi penjualan BBM di SPBU Geser pada tanggal 29 Mei 2026, serta memeriksa pihak pengelola SPBU, operator pengisian, Djamaludin, dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Menurut Riski, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu karena BBM bersubsidi merupakan barang yang disubsidi negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Jangan sampai ada praktik yang berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat. Penegakan hukum yang transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan subsidi energi,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Djamaludin maupun pihak pengelola SPBU Geser mengenai informasi tersebut. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya proses penyelidikan resmi terkait dugaan tersebut.

Pemberitaan ini mengacu pada informasi dan dokumentasi yang beredar di masyarakat. Sesuai asas praduga tak bersalah, Djamaludin maupun pihak lain yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *