Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendorong agar jabatan Pejabat Utama (PJU) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) diisi oleh perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) atau bintang tiga. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat profesionalisme, efektivitas koordinasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan institusi Polri.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mengatakan bahwa jabatan PJU Mabes Polri memiliki cakupan tugas dan tanggung jawab yang sangat strategis karena membawahi kebijakan serta koordinasi yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, para PJU Mabes Polri juga berinteraksi langsung dengan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang mayoritas berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) atau bintang dua.
“Melihat luasnya wilayah kerja dan besarnya tanggung jawab Pejabat Utama Mabes Polri yang mencakup seluruh Indonesia serta berkoordinasi langsung dengan para Kapolda berpangkat bintang dua, sudah selayaknya jabatan-jabatan tersebut diemban oleh perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal Polisi atau bintang tiga,” ujar Ismail. Senin, (6/7/26).
DPN LKPHI menilai sejumlah jabatan strategis di Mabes Polri perlu ditetapkan sebagai jabatan yang wajib diduduki oleh perwira tinggi berpangkat Komjen Pol. Jabatan tersebut meliputi unsur pengawas dan pembantu pimpinan, yakni Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) dan Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena).
Selain itu, pada unsur pelayanan masyarakat dan fungsi khusus, DPN LKPHI juga mengusulkan agar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum), serta Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang tiga.
Sementara pada unsur pelaksana utama, jabatan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Polri juga dinilai layak ditingkatkan menjadi jabatan yang diisi oleh Komisaris Jenderal Polisi.
Lebih lanjut, Ismail Marasabessy mendorong Kapolri untuk menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur secara khusus mengenai persyaratan kepangkatan bagi Pejabat Utama Mabes Polri.
“DPN LKPHI berpandangan bahwa Kapolri perlu mengeluarkan Peraturan Kapolri yang mengatur bahwa jabatan Pejabat Utama Mabes Polri wajib diisi oleh perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Regulasi ini akan memberikan kepastian dalam tata kelola organisasi sekaligus memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas di tingkat Mabes Polri,” katanya.
Menurut DPN LKPHI, penguatan struktur kepemimpinan di Mabes Polri melalui penyesuaian kepangkatan akan berdampak positif terhadap proses pengambilan keputusan, koordinasi lintas satuan kerja, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di seluruh wilayah Indonesia.
Pangkat Komisaris Jenderal Polisi sendiri merupakan jenjang perwira tinggi dengan lambang tiga bintang emas. Dorongan tersebut dinilai sejalan dengan dinamika organisasi Polri yang terus melakukan pengukuhan dan kenaikan pangkat perwira tinggi sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan serta meningkatkan profesionalisme dalam menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks.




