Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AmbonBeritaKorupsiNasional

Diduga Gratifikasi dan Tanpa Izin, PT Wanshuai Nekat Kelola Tambang Maluku Bermodalkan MoU

×

Diduga Gratifikasi dan Tanpa Izin, PT Wanshuai Nekat Kelola Tambang Maluku Bermodalkan MoU

Sebarkan artikel ini
FAKTAPLUS.ID, Direktur Rumah Muda Anti Korupsi Indonesia (RUMMI), Fadel Rumakat, menilai praktik ini sebagai bentuk penyimpangan serius yang berpotensi merugikan daerah. “Kalau benar PT Wanshuai hanya bermodalkan MoU tanpa izin resmi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana, apalagi jika ada indikasi gratifikasi,” ujarnya.

Ambon — FAKTAPLUS.ID, Polemik pengelolaan sumber daya alam di Maluku kembali mencuat. PT Wanshuai, sebuah perusahaan yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga, diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi, hanya bermodalkan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Situasi ini memicu kecurigaan publik terhadap adanya praktik gratifikasi dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan tambang, khususnya di wilayah Gunung Botak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT Wanshuai memperoleh porsi hingga 70 persen dari skema dana bagi hasil (DBH) melalui kesepakatan dengan Satuan Tugas Penertiban Pertambangan. Namun, di sisi lain, perusahaan tersebut tidak tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun legalitas operasional lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Silakan gulirkan ke bawah

Kondisi ini dinilai janggal. Sebab, dalam sistem tata kelola pertambangan nasional, setiap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. MoU tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan kegiatan produksi atau pengambilan hasil tambang.

Direktur Rumah Muda Anti Korupsi Indonesia (RUMMI), Fadel Rumakat, menilai praktik ini sebagai bentuk penyimpangan serius yang berpotensi merugikan daerah. “Kalau benar PT Wanshuai hanya bermodalkan MoU tanpa izin resmi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana, apalagi jika ada indikasi gratifikasi,” ujarnya.

Menurut Fadel, adanya pembagian hasil yang tidak proporsional serta keterlibatan pihak ketiga tanpa legalitas memperkuat dugaan adanya permainan di balik kebijakan tersebut. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.

Bagaimana mungkin perusahaan tanpa izin bisa mendapatkan porsi hingga 70 persen? Ini harus dijelaskan secara terbuka ke publik. Jangan sampai kekayaan alam Maluku justru dinikmati segelintir pihak dengan cara-cara yang melanggar hukum,” kata dia.

Hingga kini, Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum kerja sama tersebut. Satgas Penertiban Pertambangan juga belum merespons secara terbuka terkait mekanisme penunjukan PT Wanshuai sebagai pihak ketiga.

Pengamat hukum menilai, jika dugaan ini terbukti, maka sejumlah pihak dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun pidana. Terlebih, penggunaan MoU sebagai dasar operasional pertambangan berpotensi melanggar prinsip legalitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kasus ini juga membuka kembali diskursus lama tentang tata kelola tambang di Maluku yang dinilai masih rawan praktik ilegal dan penyimpangan. Gunung Botak, sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas tambang emas tinggi, kerap menjadi sorotan karena lemahnya kontrol serta maraknya praktik pertambangan tanpa izin.

RUMMI mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. “Kami akan menyiapkan laporan resmi. Ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut masa depan sumber daya Maluku,” kata Fadel.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, publik kini menanti sikap tegas pemerintah dan aparat hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal tersebut. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kekayaan alam daerah akan terus tergerus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *