Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaBUMDPolitik

Azis Hentihu Diduga Langgar Prosedur: Rangkap Jabatan Ketum Partai dan Komisaris BUMD, Gubernur Diminta Bertindak; Jang Ator Maluku iko Suka

×

Azis Hentihu Diduga Langgar Prosedur: Rangkap Jabatan Ketum Partai dan Komisaris BUMD, Gubernur Diminta Bertindak; Jang Ator Maluku iko Suka

Sebarkan artikel ini
FAKTAPLUS.ID, Gubernur Maluku jangan terkesan ‘kerja iko suka’. Ini harus ditertibkan. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan BUMD di Maluku,” tegas salah satu aktivis.

Ambon — FAKTAPLUS.ID, Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Maluku. Azis Hentihu menjadi sorotan publik setelah diketahui menjabat sebagai Ketua Wilayah PPP Maluku sekaligus Komisaris pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Situasi ini dinilai berpotensi melanggar prosedur serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sorotan kian menguat seiring menjamurnya baliho politik di sejumlah titik dalam Kota Ambon. Baliho-baliho tersebut secara jelas menampilkan nama dan jabatan politik Azis Hentihu sebagai Ketua Wilayah PPP Maluku. Di sisi lain, posisinya sebagai komisaris BUMD menuntut independensi serta netralitas dari kepentingan politik praktis.

Silakan gulirkan ke bawah

Sejumlah kalangan menilai, kondisi ini tidak hanya menabrak etika birokrasi, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan. Identitas politik yang ditampilkan secara masif di ruang publik dianggap bertolak belakang dengan peran strategis komisaris yang seharusnya menjaga profesionalisme dalam pengawasan perusahaan daerah.

Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal integritas sistem. Ketika satu orang memegang dua peran strategis yang beririsan, potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar, apalagi diperkuat dengan ekspose politik melalui baliho,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Ambon.

Dalam berbagai ketentuan, termasuk regulasi Kementerian Dalam Negeri, pejabat pada BUMD dituntut untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Karena itu, rangkap jabatan yang disertai dengan kampanye identitas politik di ruang publik dinilai berpotensi melanggar Permendagri yang mengatur tata kelola BUMD dan prinsip profesionalitas.

Kritik juga datang dari kelompok masyarakat sipil yang mendesak Gubernur Maluku untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka menilai, pembiaran terhadap praktik seperti ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Gubernur Maluku jangan terkesan ‘kerja iko suka’. Ini harus ditertibkan. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan BUMD di Maluku,” tegas salah satu aktivis.

Selain itu, maraknya baliho politik juga dinilai mengganggu estetika kota dan memunculkan pertanyaan soal etika penggunaan ruang publik. Publik mempertanyakan apakah terdapat izin resmi atau pengawasan dari pemerintah daerah terhadap pemasangan baliho dalam jumlah besar tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Azis Hentihu terkait polemik rangkap jabatan dan maraknya baliho politik tersebut. Pemerintah Provinsi Maluku juga belum memberikan klarifikasi mengenai langkah yang akan diambil.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi di daerah tidak hanya soal sistem, tetapi juga ketegasan dalam menegakkan aturan. Publik kini menunggu sikap Gubernur Maluku: mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas, atau membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kepastian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *