Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Fakta LawyerHukumOpiniRegional

Antara Kritik Publik dan Pencemaran Nama Baik; Hak Hukum Wali Kota Ambon Di Era Digital

×

Antara Kritik Publik dan Pencemaran Nama Baik; Hak Hukum Wali Kota Ambon Di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Oleh : Ismail Marasabessy, S.H.                           (Direktur Eksekutif DPN LKPHI)

 

Silakan gulirkan ke bawah

Faktaplus.Id – Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law, setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum atas kehormatan, martabat, dan nama baiknya. Oleh karena itu, Wali Kota Ambon secara yuridis memiliki hak hukum penuh untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui flayer bertuliskan “Tangkap dan Penjarakan Wali Kota Ambon atas Penerimaan Retribusi dari Tambang Yang Diduga Ilegal”.

Dalam konteks ini, munculnya flayer yang memuat tulisan “Tangkap dan Penjarakan Wali Kota Ambon atas Penerimaan Retribusi dari Tambang yang dk duga Ilegal” patut dikaji secara serius dari perspektif hukum pidana dan hukum informasi dan transaksi elektronik. Tuduhan tersebut mengandung muatan yang bersifat menuduh telah terjadinya perbuatan pidana tertentu, tanpa didahului oleh proses hukum yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Oleh karena itu, secara akademis dan yuridis, perlu ditegaskan bahwa Wali Kota Ambon memiliki hak hukum untuk melaporkan perbuatan tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kedudukan Pejabat Publik dalam Perlindungan Hukum

Seringkali berkembang pandangan keliru bahwa pejabat publik harus “siap dicaci” dan tidak berhak melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas nama kebebasan berekspresi. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam doktrin hukum, pejabat publik memang terbuka terhadap kritik, namun tetap memiliki hak atas perlindungan hukum terhadap tuduhan yang bersifat menyerang kehormatan dan reputasi pribadi maupun jabatan.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebebasan tersebut dibatasi oleh hak orang lain, nilai kesusilaan, ketertiban umum, serta prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Pejabat publik memang tunduk pada pengawasan masyarakat sebagai konsekuensi jabatan publik. Namun, dalam perspektif hukum tata negara dan HAM, pejabat publik tidak kehilangan hak konstitusionalnya atas perlindungan diri dan reputasi.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik tidak bertentangan dengan konstitusi selama dimaknai untuk melindungi kehormatan dan martabat seseorang dari serangan yang tidak berdasar.

Lebih lanjut, dalam Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa : “Kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan yang bersifat absolut, melainkan dapat dibatasi untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain.”

Dengan demikian, Wali Kota Ambon sebagai pejabat publik tetap memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menempuh upaya hukum apabila terdapat perbuatan yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Analisis Unsur Pencemaran Nama Baik

Secara normatif, pencemaran nama baik diatur dalam dua rezim hukum, yakni KUHP dan UU ITE.

1. Pasal 433 KUHP

Pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum.

Flayer yang beredar dengan narasi “penerimaan retribusi dari tambang diduga ilegal” secara eksplisit menuduhkan adanya perbuatan pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. Tuduhan tersebut jelas memenuhi unsur “menuduhkan sesuatu hal” dan dilakukan agar diketahui oleh publik luas.

2. Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik (UU ITE)

Pencemaran nama baik dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008) diatur dalam Pasal 27A yang mendefinisikan perbuatan ini sebagai tindakan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang diketahui umum melalui sistem elektronik, bertujuan merusak reputasi atau harga diri. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar (Pasal 45 ayat 4). 

Dalam praktik sosial saat ini, flayer tidak hanya beredar secara fisik, melainkan sering kali difoto, dipindai, dan disebarluaskan melalui media sosial, grup WhatsApp, Facebook, Instagram, atau platform digital lainnya. Ketika flayer tersebut telah beralih ke bentuk digital dan disebarkan melalui media elektronik, maka ketentuan UU ITE menjadi relevan dan dapat diterapkan.

Hal ini sejalan dengan asas functional equivalent approach dalam hukum siber, di mana bentuk fisik yang dialihmediakan ke format digital dipandang setara secara hukum.

Perbedaan antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik

Dalam perspektif akademis, penting untuk membedakan antara kritik dan pencemaran nama baik. Kritik merupakan ekspresi pendapat yang bertujuan mengawasi kekuasaan (social control) dan disampaikan berdasarkan data, fakta, serta argumentasi yang rasional. Sebaliknya, pencemaran nama baik ditandai oleh tuduhan yang bersifat menghakimi, provokatif, dan tidak melalui mekanisme pembuktian hukum.

Narasi “tangkap dan penjarakan” merupakan bentuk vonis sosial yang menempatkan seseorang seolah-olah telah terbukti bersalah. Hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah yang merupakan pilar utama sistem peradilan pidana.

Hak Melapor sebagai Upaya Penegakan Hukum

Langkah Wali Kota Ambon untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tidak dapat dipandang sebagai bentuk pembungkaman kritik. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji kebenaran tuduhan melalui proses peradilan yang objektif dan berkeadilan.

Negara hukum tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi oleh tuduhan tanpa dasar hukum, karena hal tersebut dapat menciptakan preseden buruk, merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, serta mengaburkan batas antara kritik konstruktif dan serangan personal.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Wali Kota Ambon secara yuridis memiliki hak hukum yang sah untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui flayer, baik berdasarkan ketentuan KUHP maupun UU ITE. Perlindungan terhadap nama baik bukanlah privilese kekuasaan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.

Kebebasan berekspresi harus dijaga, namun harus pula diiringi dengan tanggung jawab hukum dan etika. Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh opini jalanan atau propaganda visual, melainkan oleh proses hukum yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *