
Faktaplus.id| Ambon, 01/10/26 Maraknya aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kota Ambon yang diduga beroperasi tanpa legalitas perizinan yang sah mendapat sorotan keras dari Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat.
Fadel mendesak Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin serta dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.
Menurut Fadel, jika benar terdapat aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa dasar legalitas yang jelas, maka aparat penegak hukum (APH) harus segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menghentikan kegiatan tersebut sampai seluruh aspek perizinannya dapat dibuktikan.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan pemodal,” tegas Fadel.
Ia menilai, persoalan tambang galian C di Pulau Ambon tidak boleh dipandang sebagai persoalan bisnis semata. Aktivitas pengerukan material secara terus – menerus berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Pulau Ambon ini wilayahnya kecil. Jangan karena kepentingan ekonomi segelintir pihak, lingkungan dan ruang hidup masyarakat dikorbankan,” ujar Fadel.
RUMMI juga meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lokasi tambang, tetapi menelusuri seluruh rantai aktivitas pertambangan, termasuk pemilik atau pengelola lokasi, pihak yang menyediakan alat berat, pengangkut material, hingga pihak – pihak lain yang diduga mengetahui atau turut serta dalam kegiatan tersebut.
Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai porsinya. Jangan ada kesan bahwa karena tambang tersebut menghasilkan keuntungan, kemudian aktivitasnya dibiarkan begitu saja. Negara ini negara hukum,” tegasnya.
Fadel juga meminta pemerintah dan aparat terkait membuka kejelasan mengenai status perizinan setiap aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Kota Ambon. Termasuk kejelasan mengenai perizinan usaha pertambangan, dokumen lingkungan/AMDAL atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai skala dan jenis kegiatan, persetujuan lingkungan, serta dokumen teknis lainnya.
Jangan hanya bicara soal produksi material dan keuntungan. Pertanyaan utamanya adalah legal atau tidak ? Dokumennya lengkap atau tidak ? Dampak lingkungannya sudah dikaji atau belum ? Kalau semua itu tidak jelas, maka wajar publik mempertanyakan keberadaan aktivitas tersebut,” katanya.
RUMMI mendesak Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease segera melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan legalitas terhadap lokasi – lokasi galian C yang diduga bermasalah
Jangan tunggu alam rusak, jangan tunggu masyarakat menjadi korban, baru aparat bergerak. Penegakan hukum harus hadir sebelum persoalan menjadi lebih besar,” tandasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti.
Kalau izin lengkap dan seluruh persyaratan terpenuhi, silakan buktikan secara terbuka. Tetapi kalau ternyata tidak memiliki legalitas yang sah, jangan ada kompromi. Tutup dan proses sesuai hukum,” pungkas Fadel Rumakat.










