Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Opini

Kemunduran Demokrasi dan Jalan Sunyi Menuju Otoritarianisme

×

Kemunduran Demokrasi dan Jalan Sunyi Menuju Otoritarianisme

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa—Faktaplus.id

Oleh: Abdullah Rumadan, S.IP

Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukanlah sekadar persoalan teknis tata kelola pemerintahan. Ia merupakan pertarungan ideologis yang menyentuh inti demokrasi Indonesia: makna kedaulatan rakyat, arah relasi antara negara dan warga, serta posisi elite politik dalam struktur kekuasaan. Di balik narasi efisiensi dan stabilitas, Pilkada oleh DPR menyimpan agenda laten berupa pengendalian demokrasi oleh elite dan reduksi partisipasi politik rakyat secara sistematis.

Silakan gulirkan ke bawah

Demokrasi Prosedural versus Demokrasi Substantif

Pendukung Pilkada oleh DPR kerap berlindung di balik argumen demokrasi prosedural: karena DPR dipilih oleh rakyat, maka setiap keputusan DPR dianggap sebagai representasi kehendak rakyat. Namun argumen ini problematik dan menyederhanakan demokrasi hanya sebagai prosedur elektoral.

Dalam perspektif demokrasi substantif sebagaimana dikemukakan Robert A. Dahl demokrasi menuntut adanya partisipasi efektif warga negara serta kontrol publik atas agenda politik. Pilkada oleh DPR secara nyata menghapus partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah, mengalihkan kontrol politik dari ruang publik ke ruang negosiasi elite, serta menyempitkan demokrasi menjadi ritual institusional tanpa substansi partisipatif. Dengan demikian, mekanisme ini bukan pendalaman demokrasi, melainkan regresi menuju demokrasi formalistik yang hampa makna.

Elitisasi Kekuasaan dan Konsolidasi Oligarki

Dalam konteks politik Indonesia, DPR bukanlah arena netral representasi rakyat. Ia adalah ruang yang sarat dengan kepentingan oligarki politik dan ekonomi. Jeffrey Winters, melalui teori oligarkinya, menegaskan bahwa elite akan selalu berupaya meminimalkan ancaman terhadap kekuasaan dan kekayaan mereka.

Pilkada langsung, meskipun memiliki banyak kekurangan, setidaknya membuka ruang bagi munculnya kandidat alternatif non-elite, memungkinkan mobilisasi politik dari bawah, serta mengganggu dominasi partai dan oligarki. Sebaliknya, Pilkada oleh DPR justru menutup akses politik bagi aktor non-elite, menguatkan patronase partai, dan menjadikan jabatan kepala daerah sebagai komoditas politik. Dalam skema ini, demokrasi berubah menjadi pasar kekuasaan tertutup yang hanya dapat diakses oleh segelintir elite.

Politik Uang: Dari Populisme Terbuka ke Transaksi Tertutup

Argumen bahwa Pilkada oleh DPR dapat mengurangi politik uang adalah ilusi. Politik uang tidak hilang; ia hanya berubah bentuk. Dari praktik membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite. Dari transaksi yang relatif terbuka menjadi negosiasi tertutup. Dari pengawasan publik menuju kesepakatan gelap yang sulit dideteksi.

Ironisnya, biaya korupsi politik justru berpotensi meningkat karena aktor yang disuap memiliki nilai tawar kekuasaan yang lebih tinggi. Kondisi ini memperkuat fenomena state capture, di mana kebijakan publik dikendalikan oleh kepentingan segelintir elite ekonomi dan politik.

Akuntabilitas Terbalik dan Pengkhianatan Mandat Rakyat

Dalam mekanisme Pilkada oleh DPR, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada partai politik, fraksi DPR, dan sponsor politik yang menopang kekuasaannya. Akuntabilitas menjadi vertikal ke atas, bukan horizontal ke rakyat.

Konsekuensinya, kepala daerah cenderung lebih patuh pada elite daripada konstituennya, mengutamakan kepentingan partai dibanding kepentingan publik, serta menjalankan kebijakan yang elitis dan eksklusif. Situasi ini merupakan pengkhianatan terhadap prinsip mandat rakyat yang menjadi fondasi utama demokrasi.

Otoritarianisme Elektoral dan Kemunduran Demokrasi

Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menjelaskan bahwa kemunduran demokrasi modern sering terjadi secara legal dan gradual—bukan melalui kudeta militer, melainkan melalui pelemahan partisipasi politik, pembatasan pilihan rakyat, dan penguatan kontrol elite. Dalam kerangka ini, Pilkada oleh DPR berpotensi menjadi instrumen otoritarianisme elektoral.

Pemilu tetap ada, tetapi maknanya dikosongkan. Demokrasi tetap disebut, tetapi rakyat disingkirkan. Kekuasaan terkonsolidasi tanpa oposisi yang nyata. Inilah bentuk otoritarianisme yang berwajah demokratis—halus, legal, dan berbahaya.

Narasi Efisiensi: Bahasa Teknis untuk Proyek Politik

Efisiensi anggaran dan stabilitas politik sering dijadikan justifikasi utama bagi Pilkada oleh DPR. Namun secara kritis, narasi ini berfungsi sebagai bahasa teknokratis untuk menutupi agenda politik, alat depolitisasi rakyat, serta legitimasi moral bagi perampasan hak politik warga negara.

Pertanyaannya bukan apakah demokrasi mahal, melainkan apakah kita bersedia menukar kedaulatan rakyat dengan efisiensi elite.

Pilkada oleh DPR sebagai Regresi Demokrasi

Dalam struktur politik Indonesia yang oligarkis dan patronal, Pilkada oleh DPR bukanlah solusi atas problem demokrasi, melainkan akselerator kemundurannya. Ia melemahkan kedaulatan rakyat, menguatkan oligarki dan patronase, serta membuka jalan menuju otoritarianisme elektoral.

Demokrasi memang tidak sempurna, mahal, dan berisik. Namun menggantinya dengan mekanisme elitis bukanlah perbaikan, melainkan penyerahan kekuasaan rakyat kepada segelintir elite.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *