
Oleh: Yuzril Fauzan Makatita
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan. Konsep ini menempatkan laut bukan sebagai pemisah, melainkan sebagai penghubung antarpulau, antarwilayah, dan antarkomunitas bangsa. Dalam Wawasan Nusantara, kesatuan wilayah Indonesia,darat, laut, dan udara,harus dipahami secara utuh dalam dimensi politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Dalam konteks Maluku, Wawasan Nusantara seharusnya menjadi landasan filosofis sekaligus strategis dalam penetapan Maluku sebagai provinsi kepulauan. Secara geografis, Maluku adalah wilayah maritim dengan dominasi laut yang sangat luas, serta posisi strategis di jalur pelayaran dan perdagangan yang menghubungkan Indonesia bagian timur dan barat. Laut Maluku menyimpan potensi perikanan tangkap, keanekaragaman hayati laut, serta warisan budaya bahari yang besar. Keunggulan ini semestinya menempatkan Maluku sebagai salah satu pusat aktivitas maritim nasional.
Namun, problem utama yang dihadapi Maluku hingga hari ini adalah masih dominannya paradigma pembangunan berbasis daratan dalam sistem pemerintahan dan perencanaan nasional. Padahal, Wawasan Nusantara dengan tegas menempatkan laut sebagai ruang hidup dan ruang integrasi bangsa. Bagi masyarakat Maluku, laut bukan sekadar bentang alam, melainkan jalur utama mobilitas ekonomi, distribusi barang, serta interaksi sosial antarpulau.
Ketika kebijakan nasional belum secara tegas menetapkan Maluku sebagai provinsi kepulauan, maka esensi Wawasan Nusantara kehilangan makna substantif di wilayah ini. Prinsip keadilan dan kesetaraan antarwilayah yang menjadi roh Wawasan Nusantara belum sepenuhnya terwujud. Hal ini tercermin dari kebijakan fiskal dan pembangunan yang belum memperhitungkan secara adil luas wilayah laut, keterpencilan pulau-pulau kecil, serta tingginya biaya logistik di daerah kepulauan.
Ketimpangan perlakuan antara wilayah daratan dan kepulauan berpotensi melemahkan rasa keadilan sekaligus persatuan nasional. Dalam perspektif Wawasan Nusantara, integritas nasional menjadi tujuan utama. Ketika pulau-pulau kecil di Maluku mengalami keterisolasian akibat minimnya infrastruktur dan keterbatasan pelayanan publik, maka ikatan kebangsaan dapat mengalami erosi secara perlahan. Dengan demikian, problematika penetapan Maluku sebagai provinsi kepulauan bukan semata persoalan administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan ketahanan nasional.
Ketertinggalan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar di Maluku berpotensi menimbulkan kerentanan sosial, ekonomi, bahkan geopolitik. Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, pengabaian terhadap wilayah-wilayah maritim justru dapat membuka celah terhadap ancaman disintegrasi, baik yang bersumber dari ketimpangan internal maupun tekanan eksternal.
Upaya menjadikan Maluku sebagai provinsi kepulauan sejatinya telah diperjuangkan sejak lama. Pada masa kepemimpinan almarhum Alexander Littaay, misalnya, telah disampaikan bahwa regulasi mengenai provinsi kepulauan sempat masuk dalam tahapan perancangan di DPR RI. Namun, dinamika politik, termasuk persoalan tapal batas wilayah, menjadi kendala serius dalam proses tersebut. Persoalan ini menunjukkan bahwa isu provinsi kepulauan tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik nasional, sehingga harus dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi persatuan bangsa.
Meski demikian, secara objektif Maluku sangat layak ditetapkan sebagai provinsi kepulauan. Dengan sumber daya kelautan yang melimpah serta kedudukannya sebagai wilayah maritim strategis, Maluku memiliki modal kuat untuk menjadi daerah yang mandiri dan sejahtera. Di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, agenda penetapan Maluku sebagai provinsi kepulauan seharusnya kembali diperjuangkan secara serius dan terukur.
Pengesahan Maluku sebagai provinsi kepulauan akan membuka ruang pengaturan yang lebih adil dalam aspek ekonomi, sosial, dan politik. Pemerintah daerah akan memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk mengelola sumber daya laut secara optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Dengan status provinsi kepulauan, pengelolaan sekitar 90 persen wilayah laut Maluku dapat diarahkan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan, transportasi, konektivitas antarpulau, serta penguatan ekonomi kelautan rakyat.
Lebih dari itu, status provinsi kepulauan juga akan mempercepat pemerataan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat di pulau-pulau kecil. Akses terhadap pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, dan layanan dasar lainnya dapat dirancang secara lebih fleksibel dan sesuai dengan karakter wilayah kepulauan. Di sinilah peran kepemimpinan yang adil dan inklusif menjadi sangat penting—kepemimpinan yang mampu mengambil kebijakan tepat sasaran, berbasis realitas geografis dan sosial masyarakat Maluku.
Pada akhirnya, penetapan Maluku sebagai provinsi kepulauan bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan upaya mewujudkan amanat Wawasan Nusantara itu sendiri. Negara tidak boleh memandang laut sebagai pinggiran, tetapi sebagai pusat kehidupan dan masa depan bangsa. Maluku, dengan segala kekayaan dan tantangan kepulauannya, adalah cermin sejauh mana Indonesia benar-benar konsisten menjalankan jati dirinya sebagai negara kepulauan.





