
Faktaplus.id|Jakarta — Praktisi hukum M. Nur Latuconsina, S.H., M.H. menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Regulasi tersebut dinilai sebagai upaya penataan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel dalam penempatan personel Polri pada kementerian dan lembaga negara.
Menurut Latuconsina, yang juga Managing Partner Pelelala Attorney at Law Jakarta, Perpol tersebut justru memberikan kepastian hukum terkait batas kewenangan, mekanisme penugasan, serta tanggung jawab anggota Polri yang ditempatkan di luar institusi kepolisian. Aturan ini mengatur penugasan personel Polri aktif pada 17 kementerian dan lembaga negara dengan koridor hukum dan pengawasan yang jelas.
“Perpol ini harus dipahami sebagai instrumen pengaturan, bukan pembiaran. Negara dalam kondisi tertentu membutuhkan keahlian Polri, khususnya di bidang keamanan, penegakan hukum, dan tata kelola risiko. Namun semuanya harus diatur secara ketat,” kata Latuconsina dalam keterangannya, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menegaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dilepaskan dari prinsip supremasi konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menurut dia, harus menjadi rujukan utama. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau telah memasuki masa pensiun.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, Perpol ini harus dimaknai sebagai pengaturan teknis yang memastikan penugasan anggota Polri tidak melanggar konstitusi dan tidak tumpang tindih dengan jabatan sipil murni,” ujarnya.
Latuconsina menilai, keberadaan Perpol tersebut dapat berfungsi sebagai filter administratif untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun rangkap jabatan yang bertentangan dengan hukum. Ia juga mendorong agar implementasi Perpol dilakukan secara konsisten, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
“Dengan adanya Perpol ini, Polri memiliki pedoman yang jelas. Tantangannya adalah memastikan pelaksanaannya tetap sejalan dengan putusan MK dan semangat reformasi institusi,” katanya.
Ia berharap ke depan sinergi antara Polri, kementerian, dan lembaga negara dapat berjalan secara profesional tanpa mengorbankan prinsip netralitas, konstitusionalitas, dan akuntabilitas hukum.





