Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Fakta LawyerHukumJabodetabek

Dua Debt Collector Tewas Dianiaya Massa di Kalibata, DPN LKPHI; Pentingnya perlindungan Hukum Bagi Petugas Penagihan

×

Dua Debt Collector Tewas Dianiaya Massa di Kalibata, DPN LKPHI; Pentingnya perlindungan Hukum Bagi Petugas Penagihan

Sebarkan artikel ini

Faktaplus.id – Peristiwa tragis yang menimpa dua orang yang diduga sebagai debt collector (DC) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Kedua korban dilaporkan meninggal dunia setelah dianiaya massa saat sedang menjalankan tugas penagihan kepada seorang warga pada awal pekan ini.

Insiden tersebut kini dalam penyelidikan kepolisian, termasuk dugaan pelanggaran prosedur penagihan serta identifikasi para pelaku pengeroyokan. Namun, apa pun latar belakang peristiwa, tindakan main hakim sendiri kembali menjadi sorotan publik.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, S.H., mengecam keras tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa kedua petugas tersebut. Ia menegaskan bahwa pekerja penagihan, terlepas dari citra kurang baik sebagian oknum di lapangan, tetap merupakan warga negara yang dilindungi hukum.

“Kita boleh mengecam penagihan yang melanggar aturan, tetapi kekerasan dan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian adalah tindakan kriminal. Debt collector tetap manusia dan tetap memiliki hak atas perlindungan hukum,” tegas Ismail Marasabessy. Jum’at (12/12/25)

Ismail menyampaikan bahwa pekerja penagihan seringkali berada dalam posisi rawan, karena bersinggungan langsung dengan masyarakat yang sedang mengalami masalah finansial. Kondisi emosional tersebut dapat memicu benturan di lapangan jika tidak ditangani secara bijaksana.

Perusahaan Pembiayaan Wajib Patuh Regulasi, Masyarakat Tidak Berhak Main Hakim Sendiri

Direktur Eksekutid DPN LKPHI Ismail Marasabessy yang merupakan praktisi hukum tersebut menekankan dua sisi penting dalam penanganan kasus ini. Pertama, perusahaan pembiayaan wajib memastikan tenaga penagih mematuhi peraturan OJK, ketentuan KUHPerdata, dan KUHP terkait batasan penagihan. Kedua, masyarakat tetap harus mengedepankan jalur hukum bila merasa dirugikan.

“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan pengeroyokan. Jika ada pelanggaran oleh DC, laporkan ke polisi atau OJK. Yang terjadi di Kalibata adalah bentuk vigilantisme yang berbahaya dan harus ditindak tegas,” ujar Ismail.

Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini dapat membuat pekerja penagihan semakin rentan, padahal mereka menjalankan perintah kerja dari perusahaan resmi.

Polisi diharap Bertindak Tegas dan Transparan

Ismail Marasabessy yang berprofesi sebagai Advokat mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut, baik dari sisi pidana pengeroyokan disertai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan memastikan bahwa seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum.

“Hukum harus menjadi panglima. Penegakannya harus adil, objektif, akuntabel serta transparan dan tidak berat sebelah baik kepada masyarakat maupun kepada para DC yang menjadi korban,” tutupnya.

Untuk diketahui, Peristiwa di Kalibata ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik akibat masalah kredit tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Edukasi hukum, tertib prosedur, serta perlindungan bagi seluruh pihak menjadi kunci pencegahan kasus serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *