Jakarta, Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy ikut menanggapi adanya putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penempatan anggota Polri diluar institusi.
Ia menilai, tugas dan fungsi Polri merupakan bagian dari komponen sipil, sehingga menjadi tidak tepat jika ditafsirkan putusan tersebut menjadi pembatasan untuk menduduki jabatan – jabatan sipil di berbagai sektor pemerintahan.
“Penempatan anggota Polri diluar instutitusi mesti dilihat sebagai bagian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kepolisian. tidak tepat jika ada tafsir pembatasan semacam itu, justru bertentangan dengan semangat UU Kepolisian”. terang Ismail.
Ismail menambahkan, ketentuan pasal 8 dan pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menjadi landasan hukum yang kuat mengatur penempatan anggota Polri di luar instansi Polri.
“Jelas dasar hukum nya masih berlaku dan memiliki pijakan konstitusional. sebab itu legitimate dari sisi hukum”. tegas nya
Lebih lanjut, Ismail yang merupakan Praktiai Hukum Lulusan Universitas Jayabaya Jakarta ini mengungkapkan, sepanjang penempatan anggota Polri atas permintaan resmi intitusi yang berwenang maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan dan itu tidak bertentangan baik dengan UU maupun Konstitusi (UUD 1945).
“Anggota Polri yang melanggar Hukum pasti di sidangkan pada Peradilan Umum (Sipil) terus dasar apa yang menyatakan bahwa anggota Polri bukan sipil, jika memang ingin di pisahkan pemerintah silahkan buat peradilan Polri sendiri”
“Keluar nya putusan MK ini, pada prinsip nya tidak mengubah pengaturan penempatan anggota Polri di luar Institusi. sepanjang masih terkait dengan tugas kepolisian yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.tutup Ismail Marasabessy.



