
Ambon –FAKTAPLUS.ID, Rumah Muda Antikorupsi Indonesia (RUMMI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp7,1 miliar. RUMMI juga meminta Kejati memeriksa Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang pada periode tersebut menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku.
Sekretaris Direktur RUMMI, Umar Rumakefing, mengatakan dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, seluruh pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara harus bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan oleh penyidik.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu proses hukum akan membuktikannya. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Umar.
RUMMI menilai penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Tahun Anggaran 2021 patut mendapat perhatian karena pada periode tersebut pemerintah masih menerapkan berbagai pembatasan aktivitas akibat pandemi Covid-19. Atas dasar itu, RUMMI meminta Kejati Maluku menelusuri kesesuaian antara realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta pelaksanaan perjalanan dinas yang dibiayai APBD.
Menurut RUMMI, aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh dokumen pendukung, mulai dari surat perintah perjalanan dinas, bukti pembayaran, laporan hasil perjalanan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
RUMMI juga menyampaikan bahwa dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, organisasi tersebut berharap Kejati Maluku turut melakukan pendalaman berdasarkan kewenangan yang dimiliki, termasuk apabila diperlukan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Umar menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara dan mendorong penegakan hukum yang transparan serta akuntabel. Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap pejabat yang pernah menjabat sebagai pengguna anggaran merupakan bagian dari proses hukum yang wajar apabila terdapat dugaan yang perlu diverifikasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Bodewin M. Wattimena bersalah dalam perkara terkait anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2021. Dugaan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas dugaan tersebut.




