
FAKTAPLUS.ID, Ambon—Penutupan aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin dinilai tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum. Penghentian kegiatan usaha, menurut aktivis hukum dan antikorupsi Muhamad Gurium, harus diikuti dengan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi selama aktivitas pertambangan berlangsung.
Gurium menegaskan, apabila suatu usaha pertambangan terbukti beroperasi tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, maka persoalannya bukan semata-mata administratif. Aparat penegak hukum perlu mengusut siapa yang menjalankan kegiatan tersebut, bagaimana aktivitas itu bisa berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang diduga memberikan perlindungan atau membiarkan kegiatan ilegal tersebut.
Penutupan tambang bukan berarti persoalan hukumnya selesai. Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan hanya ditutup, sementara dugaan perbuatannya dibiarkan,” tegas Gurium.
Menurutnya, penindakan terhadap tambang galian C ilegal harus memberikan efek jera. Negara tidak boleh hanya menghentikan aktivitas di lapangan, kemudian membiarkan dugaan pelanggaran hukum berlalu tanpa pertanggungjawaban.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengisyaratkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Disisi lain, Keputusan Menteri ESDM No. 90.K/MB.01/MEM.B/2026, baru berlaku di Tanggal 12 Februari Tahun 2026, itupun Tentang Wilayah Pertambangan Maluku, yang menjadi dasar bagi menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga Keputusan tersebut.
Pertanyaannya apakah para pengusaha tambang mineral bukan logam/galian C di Maluku/Ambon sudah memenuhi Izin Usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum??
Mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut, Gurium mendorong Kapolresta Ambon segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan pertambangan, dokumen perizinan, pemilik atau pengelola usaha, hingga dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kalau benar tidak berizin dan memenuhi unsur tindak pidana, jangan berhenti pada penutupan. Proses hukum harus berjalan. Siapa yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000. (Seratus Milyar Rupiah)”.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani persoalan pertambangan. Penegakan hukum, kata dia, harus berlaku sama terhadap seluruh pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun kegiatan pertambangan skala kecil.
Lebih jauh, Gurium menilai aktivitas galian C tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan berlapis, mulai dari aspek perizinan, kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, hingga potensi kerugian negara apabila terdapat kewajiban penerimaan negara atau daerah yang tidak dipenuhi.
Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi penghentian aktivitas tambang, tetapi juga melakukan penelusuran hukum secara menyeluruh.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja. Kalau ada dugaan tambang ilegal, periksa. Kalau terbukti ada tindak pidana, proses. Jangan sampai penutupan hanya menjadi formalitas, sementara dugaan pidananya menguap begitu saja,” kata Gurium.
Ia berharap langkah penegakan hukum terhadap tambang galian C menjadi momentum untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Pesannya sederhana: tambang boleh ditutup, tetapi jika dugaan tindak pidananya terbukti, proses hukumnya tidak boleh ikut ditutup.










