Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan hingga tuntas.
Desakan tersebut kembali mencuat setelah Firli Bahuri tampil dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Dalam sidang tersebut, Firli dinyatakan berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat.
Di tengah aktivitas akademiknya tersebut, Firli masih tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan persoalan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023 yang berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy mengatakan Kapolri Suyudi Ario Seto perlu membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk dalam perkara yang menyeret mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Kapolri harus membuktikan pernyataannya pada saat di Komisi III DPR RI untuk memberantas tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan memastikan kasus Firli Bahuri yang sejak 2023 sampai sekarang belum juga selesai,” kata Ismail dalam keterangannya. Senin, (5/10/26).
Menurut Ismail, perkara Firli tidak semestinya berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian. Ia juga menyoroti status Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Sejumlah pemberitaan pada 2026 juga menyebut Firli belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka sejak 2023. Pada Juni 2026, bahkan terdapat gugatan praperadilan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kapolda Metro Jaya yang antara lain menyoroti penanganan perkara tersebut.
“Jangan sampai publik mempertanyakan mengapa perkara ini begitu lama. Kami meminta Kapolri memberikan perhatian serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ismail.
Minta Kasus Ditangani Kortastipidkor Polri
DPN LKPHI juga meminta Kapolri mempertimbangkan penarikan penanganan perkara Firli Bahuri agar ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Kami meminta Kapolri tarik kasus tersebut untuk ditangani oleh Kortastipidkor Polri. Jangan karena Firli Bahuri merupakan pensiunan jenderal polisi kemudian ada kesan Polri tidak berani mengusut tuntas kasus ini,” tegas Ismail.
Ia menilai penanganan perkara harus didasarkan pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Menurut dia, status Firli sebagai mantan pimpinan KPK sekaligus purnawirawan perwira tinggi Polri tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses penegakan hukum.
Perkara tersebut bermula dari penyelidikan Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kementerian Pertanian. Polisi kemudian menetapkan Firli sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 22 November 2023.










