Jakarta, Faktaplus.Id – Alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) senilai Rp 1 Triliun dalam APBA mendapat kecaman keras dari Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS).
GAANAS menyebut angka tersebut tidak wajar dan tidak lagi mencerminkan penyerapan aspirasi rakyat. Menurutnya, dana Pokir telah berubah menjadi alat pembajakan anggaran demi kepentingan elit politik.
Di saat Aceh terus dilanda bencana banjir, longsor, dan deforestasi, anggaran triliunan justru habis untuk proyek seremonial dan pengadaan yang tidak prioritas. GAANAS menilai ini sebagai bentuk pengabaian ekologis yang merugikan masyarakat, sementara kebutuhan mendesak untuk pemulihan lingkungan dan keselamatan warga diabaikan. Ungkap Perwakilan GAANAS. Rabu, (30/9/26).
GAANAS juga menyoroti penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang melenceng dari tujuannya. Dana yang seharusnya untuk mempercepat pembangunan dan mengentaskan kemiskinan pasca-konflik, kini hanya menjadi bancakan fiskal lewat skema Pokir. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Ironisnya, meski digelontor dana APBN dan APBD triliunan selama 20 tahun, Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera. GAANAS menilai kegagalan ini bukan karena kurangnya anggaran, melainkan karena anggaran yang salah sasaran akibat distorsi Pokir yang hanya melayani akumulasi modal elit.
Lebih jauh, GAANAS mengecam adanya oknum elit yang memainkan narasi sentimen kedaulatan dan isu anti-NKRI untuk menekan pemerintah pusat. Narasi tersebut diduga sengaja diciptakan agar praktik Pokir Rp 1 Triliun luput dari pengawasan dan audit aparat penegak hukum.
Karena itu GAANAS menuntut KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri segera turun melakukan audit forensik terhadap aliran dana Pokir DPRA. Kemendagri juga diminta membekukan anggaran Pokir yang tidak sesuai RKPD dan tidak berdampak pada penanganan bencana serta kemiskinan. Sementara BPK RI didesak melakukan pemeriksaan khusus terhadap efektivitas Dana Otsus yang terintegrasi dengan Pokir dalam sistem SIPD.










