Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyikapi berbagai isu yang berkembang dan menyasar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sejumlah rumor, isu sensitif, serta tantangan hukum dinilai perlu disikapi secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menyoroti munculnya narasi mengenai isu keamanan dan gerakan yang disebut sebagai “Black September” pada 24 September. Menurut Ismail, penyebaran informasi mengenai isu tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Isu keamanan dan narasi Black September yang beredar ini perlu disikapi secara serius. Penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya dapat menimbulkan keresahan dan membentuk perspektif negatif terhadap institusi Polri,” ujar Ismail. Kamis, (24/9/26).
Meski demikian, Ismail menekankan bahwa kepolisian tetap perlu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan maupun mobilisasi massa yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Ia menilai situasi tersebut perlu dikelola secara profesional dan terukur, khususnya karena narasi mengenai “Black September” dikaitkan dengan momentum Hari Tani Nasional serta peringatan tragedi Semanggi II.
Menurut Ismail, apabila terjadi mobilisasi atau aksi massa yang berkembang tanpa pengelolaan yang baik, situasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menjaga ruang penyampaian aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Ismail juga menyebut bahwa narasi mengenai ancaman keamanan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai bagian dari strategi yang bertujuan memengaruhi psikologis masyarakat dan membentuk persepsi negatif terhadap aparat kepolisian
“Jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi. Polri juga harus menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, transparan, dan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat,” katanya.
DPN LKPHI, lanjut Ismail, memandang bahwa penanganan berbagai isu yang berkaitan dengan keamanan harus dilakukan berdasarkan informasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Komunikasi publik yang cepat, terbuka, dan akurat juga dinilai penting untuk mencegah berkembangnya rumor serta informasi yang menyesatkan.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar ketegangan sosial. Pada saat yang sama, institusi kepolisian diharapkan tetap mengedepankan pendekatan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dalam setiap langkah pengamanan.
“Yang terpenting adalah menjaga keamanan dan ketertiban tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum serta hak masyarakat. Semua pihak harus menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tegas Ismail.
DPN LKPHI menegaskan bahwa berbagai isu yang berkembang terkait Polri perlu ditempatkan dalam kerangka hukum, fakta, dan kepentingan menjaga ketertiban masyarakat. Dengan demikian, perbedaan pandangan maupun penyampaian kritik terhadap institusi negara tetap dapat berlangsung secara demokratis tanpa berkembang menjadi konflik sosial.










