FAKTA PLUS, Jakarta – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menetapkan status “Darurat Keadilan” di tengah meningkatnya persoalan ketimpangan dan dugaan praktik mafia di sejumlah sektor strategis.
Sebagai tindak lanjut, Bakornas LKBHMI PB HMI membuka Posko Pengaduan Nasional untuk menerima laporan masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui dugaan praktik mafia yang dinilai berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, mengatakan posko tersebut dibentuk sebagai ruang pengaduan sekaligus upaya pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, khususnya kelompok rentan.
“Posko pengaduan ini merupakan bentuk perlawanan konstitusional masyarakat sipil terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan berpotensi membajak fungsi negara,” kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 September 2026.
Menurut Ibrahim, praktik mafia tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana konvensional, tetapi dapat muncul melalui relasi antara kepentingan ekonomi, kebijakan publik, birokrasi, dan penegakan hukum.
Bakornas LKBHMI PB HMI memetakan sedikitnya 18 klaster yang akan menjadi perhatian dalam pengaduan masyarakat. Klaster tersebut meliputi mafia hukum, agraria, pangan, perdagangan, pertambangan, kesehatan, lembaga pemasyarakatan, lingkungan dan kehutanan, perjudian, perbankan dan fintech, tindak pidana perdagangan orang, pendidikan, birokrasi, ketenagakerjaan, pajak dan cukai, umrah dan haji, minyak dan gas bumi, serta kebijakan dan anggaran.
Ibrahim mengatakan sejumlah persoalan yang masuk dalam pemetaan tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli perkara, konflik agraria, manipulasi rantai pasok pangan, pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan layanan publik, hingga dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran.
“Kami melihat persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum secara parsial. Dibutuhkan pengawasan masyarakat dan keberanian untuk membuka dugaan penyimpangan yang terjadi,” ujarnya.
Dia mengatakan Bakornas LKBHMI PB HMI akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang diterima sebelum menentukan bentuk pendampingan hukum. Pendampingan, kata dia, akan dilakukan secara pro bono atau tanpa biaya bagi masyarakat yang memenuhi kriteria pendampingan.
Selain itu, Bakornas LKBHMI PB HMI menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi risiko akibat laporan yang disampaikan.
“Kami akan mengonsolidasikan jaringan LKBHMI di berbagai daerah dan membangun komunikasi dengan lembaga penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan hasil verifikasi,” kata Ibrahim.
Bakornas LKBHMI PB HMI juga mengajak masyarakat, akademisi, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil untuk turut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Masyarakat yang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan praktik mafia di sektor-sektor tersebut dapat menyampaikan laporan kepada Posko Pengaduan Darurat Keadilan Bakornas LKBHMI PB HMI di sekretariat yang beralamatkan jl. Haji Samali Ujung, No27B. Pejaten Barat. Pasar Minggu. Jakarta Selatan.
Bakornas LKBHMI PB HMI menegaskan bahwa setiap laporan akan terlebih dahulu diperiksa dan diverifikasi. Organisasi itu juga menyatakan tidak akan menjadikan laporan masyarakat sebagai dasar untuk menuduh seseorang atau institusi sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang memadai.










