Jakarta, Faktaplus.Id – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, mendesak Kapolda Maluku beserta jajaran untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga memasang atau mengibarkan bendera Benang Raja yang dikaitkan dengan gerakan Republik Maluku Selatan (RMS), termasuk pihak yang menyebarluaskan foto, video, maupun narasi terkait melalui media sosial.
Ismail menilai penyebaran simbol dan narasi yang diduga berkaitan dengan gerakan separatis melalui platform media sosial perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi sarana untuk menyebarluaskan paham yang berpotensi mengganggu keamanan, persatuan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kapolda Maluku beserta jajaran harus bertindak tegas dan tidak boleh membiarkan penggunaan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan paham atau propaganda yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam kedaulatan negara,” tegas Ismail Marasabessy. Selasa, (18/8/26).
Ia juga meminta aparat kepolisian melakukan penelusuran terhadap akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan konten terkait gerakan separatis tersebut. Penindakan, kata dia, harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan memastikan identitas pemilik akun, konteks unggahan, serta unsur pidana apabila memang ditemukan.
Menurut Ismail, aparat tidak cukup hanya melakukan penertiban terhadap pengibaran atau pemasangan simbol yang diduga berkaitan dengan RMS. Aktivitas penyebaran konten melalui media sosial juga perlu menjadi perhatian karena dapat menjangkau masyarakat secara luas dan berpotensi memengaruhi opini publik.
“Kalau memang ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, baik dalam pemasangan simbol maupun penyebaran konten melalui media sosial, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ismail menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas. Menurutnya, setiap orang harus menghormati Pancasila, konstitusi, serta keutuhan NKRI dan tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajaran atau propaganda yang dapat memicu konflik maupun mengancam keamanan negara.
Ia berharap Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan seluruh laporan atau temuan mengenai dugaan penyebaran paham separatis ditindaklanjuti secara objektif.
“Jangan sampai ada kesan bahwa aparat membiarkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keutuhan NKRI. Namun, penegakan hukum juga harus berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak boleh dilakukan secara serampangan,” pungkas Ismail.










