Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

Kritik Keras Upaya Audit Anggaran Polri oleh Kemenkeu, DPN LKPHI; Jangan Ada Intervensi yang Memicu Konflik Antar Lembaga Negara

×

Kritik Keras Upaya Audit Anggaran Polri oleh Kemenkeu, DPN LKPHI; Jangan Ada Intervensi yang Memicu Konflik Antar Lembaga Negara

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyoroti polemik terkait dorongan audit terhadap anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) oleh Kementerian Keuangan. DPN LKPHI menegaskan bahwa secara hukum pengelolaan keuangan Polri memang dapat diperiksa, namun kewenangan utama audit berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai lembaga auditor eksternal negara yang dijamin konstitusi.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menyampaikan bahwa fungsi Kementerian Keuangan dalam tata kelola anggaran negara berada pada ranah pengawasan administratif dan pengelolaan fiskal sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), bukan sebagai lembaga auditor utama terhadap institusi negara.

Silakan gulirkan ke bawah

“Harus dipahami bersama bahwa audit laporan keuangan negara yang bersifat wajib setiap tahun dilakukan oleh BPK RI. Itu mandat konstitusi. Kementerian Keuangan memiliki fungsi pengawasan internal, tetapi tidak dapat mengambil posisi sebagai auditor utama terhadap institusi negara seperti Polri,” ujar Ismail dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, sikap Menteri Keuangan Purbaya yang dinilai terlalu keras mendorong audit terhadap keuangan Polri justru menimbulkan persepsi negatif di ruang publik. Ia menilai langkah tersebut terkesan dipaksakan dan berpotensi menimbulkan ketegangan antar lembaga negara.

“Kami melihat ada indikasi pemaksaan kehendak dalam pernyataan maupun sikap Menteri Keuangan Purbaya terkait audit anggaran Polri. Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi keuangan, tetapi sudah masuk pada wilayah yang bisa memicu konflik kelembagaan,” katanya.

Ismail menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah ada upaya sistematis untuk mencari kesalahan institusi Polri. Padahal, menurutnya, Polri selama ini tetap menjalankan mekanisme pertanggungjawaban anggaran sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menilai sikap keras yang ditunjukkan terhadap Polri menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang sengaja ingin membangun opini negatif dan merusak citra Polri di mata masyarakat,” tegasnya.

DPN LKPHI juga meminta agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya aktor di balik polemik tersebut. Menurut Ismail, jika benar terdapat pihak-pihak yang sengaja mendorong terjadinya benturan antara Kementerian Keuangan dan Polri, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius negara.

“Kami mendesak agar dilakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang diduga berada di balik upaya ini. Jangan sampai ada pihak yang sengaja memanfaatkan situasi untuk memperkeruh hubungan antar lembaga negara demi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Lebih jauh, Ismail mengingatkan bahwa stabilitas dan keharmonisan antar lembaga negara merupakan hal penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menilai polemik yang terus digiring secara terbuka dapat berdampak buruk terhadap citra institusi negara.

“Kalau isu ini terus dipaksakan dan dibangun secara terbuka tanpa memperhatikan kewenangan masing-masing lembaga, maka dampaknya bisa serius. Kepercayaan publik terhadap Polri dapat terganggu, dan ini tentu tidak baik bagi stabilitas nasional maupun penegakan hukum,” katanya.

DPN LKPHI meminta seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku, serta menghindari langkah-langkah yang dapat menimbulkan kegaduhan publik maupun perseteruan antar lembaga negara.

“Semua pihak harus menahan diri dan bekerja sesuai tugas pokok dan kewenangannya masing-masing. Negara ini memiliki sistem yang jelas. Jangan sampai ada upaya yang justru memperlihatkan adanya intervensi atau kepentingan tertentu terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *