Jakarta, Faktaplus.Id – Kontroversi kembali mencuat setelah Amien Rais menyampaikan pernyataan dalam video di kanal YouTube pribadinya berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL”. Dalam tayangan tersebut, Amien Rais menyinggung kedekatan antara Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya, yang kemudian memicu polemik luas di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut mendapat respons keras dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI). Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai bahwa apa yang disampaikan Amien Rais telah melampaui batas kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi
Menurut Ismail, pernyataan tersebut tidak hanya menyerang ranah personal, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum berupa fitnah dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan publik.
“Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat memang dijamin. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Ketika sebuah pernyataan mengandung tuduhan tanpa dasar yang jelas dan berpotensi merusak kehormatan seseorang, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai fitnah,” tegas Ismail. Senin, (4/5).
Dalam konteks hukum pidana Indonesia yang telah diperbarui melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk menilai pernyataan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah tetap diatur, antara lain dalam Pasal 433 yang mengatur tentang pencemaran, serta Pasal 434 yang secara spesifik mengatur tentang fitnah. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang yang menuduhkan suatu hal yang diketahui tidak benar dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dipidana
Selain itu, Ismail juga menyoroti Pasal 263 KUHP baru, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar dan menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan publik dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jika pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, maka sangat mungkin masuk dalam kategori penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam UU ITE,” ujarnya.
Lebih jauh, Ismail mengecam keras narasi yang dinilai menyerang kehidupan pribadi seseorang, yang seharusnya tidak dijadikan konsumsi publik tanpa bukti yang kuat. Ia menegaskan bahwa penyampaian opini publik seharusnya tetap berlandaskan etika, data, dan tanggung jawab.
“Serangan terhadap personal bukanlah bentuk kritik konstruktif. Ini justru berpotensi merusak tatanan demokrasi karena membangun opini publik di atas informasi yang belum tentu benar,” tambahnya.
DPN LKPHI, lanjut Ismail, tidak akan tinggal diam atas polemik ini. Pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Amien Rais kepada aparat penegak hukum guna dimintai pertanggungjawaban atas pernyataan yang telah disampaikan ke ruang publik.
Langkah hukum tersebut, menurutnya, bukan semata-mata untuk membungkam kritik, melainkan untuk memberikan batas yang jelas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum.
“Kami ingin menegaskan bahwa demokrasi harus berjalan berdampingan dengan supremasi hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum atas nama kebebasan berpendapat,”
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama yang beredar di media sosial dan platform digital.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peran tokoh publik dalam menyampaikan pernyataan memiliki dampak besar terhadap stabilitas sosial. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan ke publik dituntut untuk berbasis fakta, bukan asumsi atau spekulasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.





