
Ambon, Faktaplus.id — Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk segera memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol Kota Ambon, Hendrik Risakotta. Desakan ini menyusul dugaan penggelapan dana lembur pegawai senilai Rp248.816.000.
Menurut Fadel, anggaran lembur tersebut telah dicairkan sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026. Namun hingga pertengahan April, para pegawai di Bagian Protokol Pemerintah Kota Ambon disebut belum menerima hak mereka.
“Uang lembur sudah cair sejak awal tahun. Tapi sampai sekarang hak pegawai tidak jelas. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera diusut,” kata Fadel kepada media, Selasa (14/04/2026).
Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai sekadar kelalaian administratif. RUMMI melihat adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan pegawai secara langsung.
“Kalau anggaran sudah dicairkan tetapi tidak sampai ke pegawai, maka patut diduga ada penyimpangan. Karena itu, Kejari Ambon harus segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan untuk menelusuri aliran dana tersebut,” tegasnya.
Selain mendorong langkah hukum, RUMMI juga meminta Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, untuk mengambil tindakan tegas secara administratif terhadap Hendrik Risakotta. Fadel menilai, yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menduduki jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
“Wali Kota tidak boleh diam. Ini menyangkut integritas birokrasi. Copot dari jabatan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Fadel menambahkan, jika dugaan ini terbukti benar, maka dampaknya tidak hanya merugikan pegawai, tetapi juga mencederai kepercayaan internal aparatur sipil negara serta publik terhadap pemerintah daerah.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah kota untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius dan profesional.
“Ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang. Penegakan hukum dan ketegasan pimpinan daerah adalah kunci untuk membersihkan birokrasi dari penyimpangan,” tutupnya.



