
Ambon — FAKTAPLUS.ID, Kasus dugaan penyimpangan barang bukti sianida senilai Rp 8,25 miliar di Kota Ambon kian memantik sorotan publik. Selisih mencolok antara jumlah barang yang disebut pernah ditangkap dengan yang tercatat sebagai barang bukti resmi memunculkan tanda tanya besar: ke mana ratusan karung sianida itu menghilang?
Direktur Rumah Muda Anti Korupsi Indonesia (RUMMI) Maluku, Fadel Rumakat, mengungkapkan bahwa aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sebelumnya disebut mengamankan sekitar 300 karung atau drum sianida di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Namun dalam proses penanganan perkara, hanya 46 karung yang kemudian diakui sebagai barang bukti resmi.
Jika totalnya 300 karung yang pernah diamankan, lalu mengapa yang dijadikan barang bukti hanya 46? Sisa ratusan karung itu ke mana?” ujar Fadel kepada wartawan, Jumat, 17 April 2026.
Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar selisih administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Barang bukti, kata dia, seharusnya dijaga, diamankan, dan dikelola sesuai dengan prosedur hukum yang ketat.
Ketidaksesuaian data ini, lanjut Fadel, berpotensi memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Ia menilai, tanpa penjelasan resmi dan transparan, publik bisa saja mencurigai adanya penyimpangan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Ini menyangkut kepercayaan publik. Kapolda harus segera menyampaikan secara terbuka, di mana ratusan karung sianida itu berada. Jangan sampai muncul asumsi yang lebih jauh dan merugikan institusi itu sendiri,” kata dia.
Fadel juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Karena itu, menurut dia, tanggung jawab klarifikasi tidak cukup hanya di level teknis penyidik, melainkan harus dijawab langsung oleh pimpinan tertinggi di daerah.
Kalau tidak dijelaskan, publik akan mencurigai lebih luas, bahkan bisa mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat tinggi. Ini tentu tidak sehat bagi institusi kepolisian,” ujarnya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan penangkapan sianida milik seorang pengusaha berinisial Hj. Hartini, yang disebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas. Dalam beberapa waktu terakhir, penggunaan sianida dalam sektor tambang memang meningkat seiring maraknya aktivitas penambangan emas, baik legal maupun ilegal.
Kondisi ini, menurut pengamat, menjadikan sianida sebagai komoditas sensitif yang rawan disalahgunakan, baik dalam praktik pertambangan ilegal maupun dalam jaringan distribusi bahan kimia berbahaya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Maluku terkait selisih jumlah barang bukti tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak kepolisian belum memperoleh tanggapan.
Di tengah minimnya penjelasan, tekanan publik diperkirakan akan terus menguat. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam kecurigaan sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas.
Pak Kapolda harus segera menyampaikan ini ke publik. Jangan sampai publik berasumsi macam-macam. Ini tidak elok dan bisa merusak kepercayaan,” kata Fadel.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi aparat penegak hukum di daerah, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan barang bukti—terutama yang bernilai tinggi dan berpotensi disalahgunakan.





