Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumJabodetabekRegional

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 16 Miliar Ke Polisi Aktif, DPN LKPHI Desak Pemeriksaan Terhadap Pimpinan Polres Bekasi Yang Menjabat Tahun 2022.

×

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 16 Miliar Ke Polisi Aktif, DPN LKPHI Desak Pemeriksaan Terhadap Pimpinan Polres Bekasi Yang Menjabat Tahun 2022.

Sebarkan artikel ini
DPN LKPHI Apresiasi Polri atas Keberhasilan Berantas Narkoba dan Pencucian Uang
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, S.H.,

Jakarta, Faktaplus.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp. 16 miliar kepada seorang anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat alias Lippo. Uang tersebut diduga kuat merupakan imbalan (fee) dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang kini menjadi sorotan tajam publik.

Pendalaman ini dilakukan KPK dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan para saksi, aliran transaksi keuangan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik penerimaan dana bernilai fantastis tersebut. KPK menegaskan tidak akan berhenti pada satu pihak, melainkan akan menelusuri seluruh rantai aliran dana untuk memastikan siapa saja yang menikmati hasil dugaan praktik korupsi tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

besarnya nilai fee yang mencapai Rp. 16 miliar mengindikasikan adanya praktik terstruktur, bukan sekadar tindakan individu. Dugaan ini semakin menguat seiring munculnya indikasi bahwa dana tersebut berkaitan dengan proyek-proyek strategis di tingkat daerah yang memiliki nilai anggaran besar.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Peduli Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy, secara tegas mendesak KPK untuk tidak berhenti pada aktor lapangan. Ia meminta agar penyidikan diperluas hingga menyentuh jajaran pimpinan kepolisian yang menjabat pada periode 2022.

“Dengan nilai sebesar itu, sangat tidak masuk akal jika hanya dinikmati oleh satu orang. Pola seperti ini biasanya melibatkan jejaring, termasuk kemungkinan adanya pihak yang membekingi atau turut menerima aliran dana,” ujar Ismail. Kamis, (16/4/24).

Ia menekankan bahwa KPK perlu memeriksa Pimpinan dan Para PJU yang menjabat di Polres Bekasi pada tahun 2022 serta Kapolda Metro Jaya pada periode yang sama. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah ada unsur pembiaran, keterlibatan aktif, atau bahkan perlindungan terhadap praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.

Lebih jauh, Ismail juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara ini. Ia mengingatkan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana integritas aparat penegak hukum dijaga, terutama ketika dugaan korupsi justru menyeret oknum dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

“KPK harus berani menembus lapisan atas. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pelaku di level bawah, sementara aktor intelektual atau pihak yang memiliki kekuasaan justru luput dari jerat hukum,” tegasnya.

Sementara itu, KPK belum merinci nama-nama pihak yang akan dipanggil dalam waktu dekat. Namun lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa setiap fakta persidangan akan menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara. Penelusuran aliran dana, termasuk kemungkinan pencucian uang, juga disebut menjadi bagian dari fokus penyidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek daerah, yang kerap menjadi ladang praktik fee ilegal. Pola semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Sorotan publik kini tertuju pada langkah KPK berikutnya. Banyak pihak menilai, keberanian untuk mengusut tuntas hingga ke level pimpinan akan menjadi ujian nyata bagi komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Jika terbukti, kasus ini berpotensi membuka tabir praktik korupsi yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya sistem yang selama ini memungkinkan praktik “bagi-bagi proyek” berlangsung secara sistematis di lingkungan pemerintahan daerah.

KPK pun didorong untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membongkar pola dan jaringan yang menopang praktik tersebut, agar efek jera dapat benar-benar dirasakan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *