Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRegional

Kasus Ilegal Oil Tak Bergerak Setahun, SEMMI Ambon Soroti Peran Mateos dan Dua Oknum Polairud Maluku GW dan ST

×

Kasus Ilegal Oil Tak Bergerak Setahun, SEMMI Ambon Soroti Peran Mateos dan Dua Oknum Polairud Maluku GW dan ST

Sebarkan artikel ini
FAKTAPLUS.ID, SEMMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan publik demi tegaknya hukum yang adil dan transparan.

Ambon, FAKTAPLUS.ID,— Penanganan kasus dugaan illegal oil di kawasan Desa Galala, Kota Ambon, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah berjalan kurang lebih satu tahun, perkara yang menyeret nama Mateos dan dua oknum anggota Polairud Polda Maluku itu dinilai mandek tanpa kepastian hukum.

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kota Ambon secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang diduga melibatkan jaringan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Umum SEMMI Kota Ambon, Anshari Betekeneng, SH, menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum.

“Sudah satu tahun kasus ini berjalan, tetapi belum ada penetapan tersangka. Padahal lokasi aktivitasnya jelas, di Desa Galala. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Anshari juga menyoroti keberadaan dua oknum anggota Polairud berinisial GW dan ST yang diduga turut berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Keduanya dicurigai memiliki peran dalam mendukung aktivitas ilegal tersebut.

SEMMI menduga, oknum GW dan ST berperan sebagai pihak yang melakukan pengamanan serta terlibat dalam pemufakatan jahat bersama Mateos untuk melancarkan aktivitas illegal oil di kawasan pesisir Desa Galala.

“Keberadaan mereka di lokasi saat penindakan menjadi pertanyaan serius. Kami menduga ada peran aktif dalam pengamanan dan kelancaran aktivitas ilegal tersebut,” tegas Anshari.

Selain itu, mencuat pula dugaan adanya aliran dana yang mengarah pada keterlibatan oknum tertentu, sehingga memperkuat indikasi adanya praktik terorganisir dalam jaringan illegal oil ini.

Atas dasar itu, SEMMI mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum GW dan ST, serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Jika benar ada keterlibatan aparat, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk dalam kategori pemufakatan jahat yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

SEMMI menilai praktik illegal oil di Desa Galala bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap distribusi BBM di masyarakat, termasuk potensi kelangkaan yang kerap terjadi di Kota Ambon.

Organisasi tersebut juga mendesak Kapolda Maluku untuk turun tangan langsung mengevaluasi penanganan perkara ini agar tidak terus berlarut tanpa kepastian hukum.

“Kami meminta Kapolda Maluku memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada kesan perlindungan terhadap oknum tertentu,” ujar Anshari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan illegal oil di Desa Galala, termasuk terkait dugaan keterlibatan oknum Polairud berinisial GW dan ST.

SEMMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan publik demi tegaknya hukum yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *