
JAKARTA —FAKTAPLUS.ID, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, khususnya terkait penguatan norma mekanisme Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman, Ardo Rahawarin menilai penguatan mekanisme tersebut menjadi kunci dalam mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.
Penguatan norma NCB dalam RUU ini adalah langkah krusial untuk menjawab berbagai hambatan dalam penegakan hukum yang selama ini terlalu bergantung pada putusan pidana,” kata Ardo dalam forum tersebut, dikutip Jumat, 10 April 2026.
Menurut Ardo, pendekatan hukum yang selama ini berfokus pada penghukuman pelaku (in personam) seringkali tidak efektif dalam mengembalikan aset negara. Hal ini disebabkan oleh berbagai kondisi, seperti pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan aset melalui skema yang kompleks.
Ia menekankan bahwa mekanisme NCB memungkinkan negara untuk tetap mengejar dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Paradigma penegakan hukum harus bergeser, dari semata menghukum pelaku menjadi mengejar aset hasil kejahatan itu sendiri (in rem). Dengan begitu, kekayaan ilegal tidak lagi bisa dinikmati,” ujarnya.
Ardo juga memaparkan sejumlah poin penting yang perlu diperkuat dalam norma RUU Perampasan Aset. Pertama, terkait standar pembuktian. Ia menilai pendekatan keseimbangan kemungkinan” (balance of probabilities) lebih relevan diterapkan dalam perkara perampasan aset, karena sifatnya yang lebih dekat dengan rezim perdata.
Kedua, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Menurut dia, penguatan kewenangan negara dalam merampas aset harus diimbangi dengan jaminan hukum agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Negara tidak boleh sewenang-wenang. Hak pihak ketiga harus tetap dilindungi agar keadilan tetap terjaga,” kata Ardo.
Ketiga, efisiensi birokrasi dalam proses pelacakan dan penyitaan aset. Ia menilai prosedur yang berbelit selama ini justru membuat nilai aset menyusut sebelum berhasil dirampas negara.
Selain itu, Ardo menekankan pentingnya kerja sama internasional. Ia menyebut penguatan mekanisme NCB akan mempermudah proses Mutual Legal Assistance (MLA) dengan negara lain, terutama dalam upaya menarik kembali aset yang telah dialihkan ke luar negeri.
Banyak negara sudah lebih dulu menerapkan sistem ini. Indonesia tidak boleh tertinggal jika ingin serius mengembalikan aset hasil kejahatan lintas negara,” ujarnya.
Lebih jauh, Ardo menilai RUU Perampasan Aset bukan sekadar pelengkap regulasi, melainkan instrumen penting untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan ekonomi.
Ia optimistis, jika norma NCB dirumuskan secara kuat dan jelas, maka negara akan memiliki alat yang lebih efektif dalam memberantas korupsi serta memulihkan kerugian negara.
RUU ini adalah kebutuhan mendesak. Penguatan NCB adalah jantung dari efektivitasnya. Tanpa itu, upaya pemulihan aset akan terus menghadapi kebuntuan,” kata Ardo.



