Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Fakta LawyerHukumOpini

Relasi Perdata atau Tindak Pidana? Menelaah Kasus Amsal Sitepu dalam Perspektif Hukum

×

Relasi Perdata atau Tindak Pidana? Menelaah Kasus Amsal Sitepu dalam Perspektif Hukum

Sebarkan artikel ini
FAKTAPLUS.ID, Oleh: H.D. Sella Praktisi Hukum, sekaligus Direktur Bidang KOHUMNAL Bakornas LAPMI PB HMI.

jakarta|FAKTAPLUS.ID, Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu menghadirkan satu pertanyaan mendasar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia: apakah setiap persoalan kontraktual yang melibatkan anggaran negara serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? Pertanyaan ini menjadi penting, mengingat garis batas antara ranah hukum perdata dan pidana kerap kali kabur, bahkan dalam beberapa kasus tampak dipaksakan.

Dalam perkara ini, Amsal diposisikan sebagai terdakwa atas dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Jaksa Penuntut Umum berpegang pada hasil audit kerugian negara serta dugaan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan hasil pekerjaan. Namun, jika dicermati secara lebih mendalam, konstruksi perkara ini justru memperlihatkan adanya potensi kekeliruan dalam memahami hubungan hukum yang terjadi.

Silakan gulirkan ke bawah

Secara faktual, Amsal adalah penyedia jasa videografi yang bekerja berdasarkan kesepakatan dengan pihak desa. Ia bukan penyelenggara negara, tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan anggaran, tidak terlibat dalam pengesahan, dan tidak pula bertanggung jawab atas laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Dengan demikian, relasi hukum yang terbangun sejatinya adalah hubungan keperdataan yang tunduk pada prinsip-prinsip kontrak.

Dalam perspektif hukum perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata: adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Selain itu, Pasal 1338 menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dalam konteks ini, nilai kontrak yang disepakati sekitar Rp30 juta per desa merupakan hasil kesepakatan bebas para pihak. Tidak ada norma hukum yang melarang penentuan harga jasa kreatif berdasarkan kesepakatan.

Permasalahan mulai muncul ketika perbedaan persepsi atas “nilai wajar” dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Padahal, dalam sektor jasa kreatif seperti videografi, tidak terdapat standar harga baku yang dapat dijadikan ukuran tunggal. Harga sangat ditentukan oleh ide, konsep, kualitas produksi, pengalaman, hingga nilai artistik yang bersifat subjektif. Menggunakan pendekatan audit kuantitatif untuk menilai karya kreatif berpotensi melahirkan kesimpulan yang bias dan menyesatkan.

Lebih jauh, dalam hukum pidana korupsi, terdapat unsur-unsur yang harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta adanya kerugian keuangan negara. Bahkan dalam Pasal 3, harus terdapat penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan tertentu.

Dalam perkara Amsal, sulit menemukan terpenuhinya unsur-unsur tersebut secara utuh. Pertama, tidak ada perbuatan melawan hukum jika harga merupakan hasil kesepakatan sah. Kedua, tidak ada penyalahgunaan kewenangan karena terdakwa bukan pejabat publik. Ketiga, tidak tampak adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri secara melawan hukum. Bahkan fakta persidangan menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dan diterima oleh pihak desa tanpa keberatan berarti.

Persoalan kerugian negara juga patut ditinjau ulang secara hati-hati. Dalam praktik hukum, kerugian negara tidak dapat semata-mata didasarkan pada selisih perhitungan versi auditor. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau asumsi. Jika pekerjaan benar-benar ada, selesai, dan manfaatnya dirasakan, maka klaim kerugian menjadi problematis.

Di sinilah letak kekhawatiran yang lebih besar. Ketika setiap perbedaan nilai kontrak dengan versi audit dapat dikriminalisasi, maka seluruh pelaku usaha terutama di sektor kreatif berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum. Vendor, konsultan, hingga pekerja kreatif berpotensi dikriminalisasi hanya karena perbedaan tafsir atas harga. Ini bukan hanya persoalan satu individu, melainkan ancaman serius bagi iklim usaha dan inovasi.

Hukum pidana sejatinya merupakan ultimum remedium upaya terakhir dalam penegakan hukum. Ia tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyelesaikan persoalan yang secara esensial berada dalam ranah perdata. Memaksakan perkara kontraktual menjadi pidana bukan hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan.

Kasus Amsal Sitepu seharusnya menjadi momentum refleksi bagi aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam membedakan antara kesalahan administratif, sengketa kontrak, dan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum yang tergesa-gesa tanpa memahami konteks justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.

Pada akhirnya, hukum tidak semata-mata berbicara tentang kepastian, tetapi juga tentang keadilan dan kemanfaatan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim diharapkan mampu melihat secara jernih bahwa yang dipersoalkan bukanlah penyalahgunaan kewenangan, melainkan hubungan hukum kontraktual yang sah. Jika demikian halnya, maka memaksakan label korupsi justru akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.

Keadilan tidak boleh lahir dari asumsi. Ia harus berdiri di atas fakta, logika hukum, dan nurani. Dan dalam kasus ini, keadilan itu sedang diuji.

Oleh: H.D. Sella

Praktisi Hukum, sekaligus Direktur Bidang KOHUMNAL Bakornas LAPMI PB HMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *