
FAKFAPLUS.ID|Pengembalian kerugian negara kembali diperlakukan seolah-olah menjadi solusi akhir penegakan hukum. Kasus yang menyeret Widya Pratiwi di Maluku memperlihatkan bagaimana logika hukum pidana direduksi menjadi urusan setor-menyetor. Perkara yang semestinya diuji secara terbuka di pengadilan justru menguap setelah dana dikembalikan. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kejaksaan masih menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai penegak hukum, atau telah bergeser fungsi menjadi sekadar depkolektor negara?
Dalam hukum pidana, pengembalian kerugian negara bukanlah penghapus tindak pidana. Ia hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan, bukan alasan untuk menghentikan proses hukum. Prinsip ini telah berulang kali ditegaskan dalam doktrin maupun putusan pengadilan. Korupsi bukan semata kejahatan terhadap kas negara, melainkan kejahatan terhadap kepercayaan publik. Ketika pelaku cukup mengembalikan uang lalu bebas dari jerat hukum, negara secara tidak langsung mengirim pesan bahwa korupsi adalah kejahatan yang dapat dinegosiasikan.
Persoalan ini menjadi jauh lebih serius ketika ditempatkan dalam konteks Maluku. Sebagai daerah kepulauan dengan tingkat kemiskinan struktural, keterbatasan infrastruktur, dan ketergantungan fiskal yang tinggi pada pemerintah pusat, setiap rupiah anggaran publik memiliki arti strategis. Dana publik menentukan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan konektivitas antarwilayah. Karena itu, korupsi di Maluku bukan hanya pelanggaran hukum administratif, tetapi pengkhianatan terhadap hak-hak dasar masyarakat kepulauan.
Dalam struktur penegakan hukum di daerah, kejaksaan memegang peran sentral. Di banyak wilayah luar Jawa, termasuk Maluku, kejaksaan sering kali menjadi satu-satunya institusi yang diharapkan mampu mengoreksi penyalahgunaan kekuasaan lokal. Ketika institusi ini justru memilih jalan pintas administratif dengan menghentikan perkara atas nama pengembalian kerugian negara, wibawa hukum runtuh bersamaan dengan harapan publik. Diskresi penegakan hukum berubah menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.
Kasus Widya Pratiwi tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan pola penanganan perkara korupsi di daerah yang kerap berhenti sebelum mencapai ruang sidang. Publik Maluku telah terlalu sering menyaksikan perkara yang menguap, aktor yang tak pernah diuji di pengadilan, dan proses hukum yang kehilangan ujung. Dalam konteks ini, penghentian perkara bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan cermin dari problem struktural penegakan hukum di daerah.
Jika logika yang digunakan semata-mata pemulihan keuangan negara, maka fungsi hukum pidana sebagai instrumen pencegah dan pembentuk efek jera menjadi nihil. Korupsi berubah menjadi praktik berisiko rendah: untung besar jika lolos, rugi terbatas jika tertangkap karena cukup mengembalikan uang. Pola semacam ini sangat berbahaya di daerah dengan relasi kekuasaan yang sempit dan jejaring elite yang saling terhubung, seperti Maluku, di mana jarak antara pengambil kebijakan dan penegak hukum sering kali terlalu dekat.
Lebih jauh, praktik ini merusak upaya pemberantasan korupsi secara sistemik. Korupsi di daerah jarang berdiri sendiri; ia selalu terkait dengan jaringan politik lokal, proyek anggaran, dan kompromi kekuasaan. Menghentikan perkara tanpa proses peradilan berarti memutus peluang negara untuk membongkar jejaring tersebut. Negara kehilangan kesempatan untuk menegaskan bahwa hukum berlaku sama, baik di pusat maupun di daerah kepulauan yang jauh dari sorotan nasional.
Dalih efisiensi penanganan perkara atau stabilitas daerah tidak dapat dijadikan pembenaran. Negara hukum tidak dibangun di atas logika kompromi jangka pendek, melainkan pada konsistensi norma. Jika tujuan utama hanya mengembalikan uang, maka fungsi kejaksaan tidak lagi berbeda dengan lembaga penagih piutang. Padahal mandatnya adalah menuntut keadilan, bukan sekadar menutup pembukuan kerugian negara.
Dampaknya terhadap kepercayaan publik di Maluku sangat nyata. Masyarakat yang bergulat dengan mahalnya harga barang, terbatasnya layanan dasar, dan lambannya pembangunan akan sulit menerima logika bahwa pelaku dugaan korupsi dapat menghindari proses hukum. Ketika hukum tampak lunak terhadap elite dan keras terhadap rakyat kecil, rasa keadilan publik terkikis. Pada titik inilah istilah “depkolektor” menemukan relevansinya.
Pengembalian kerugian negara harus ditempatkan secara proporsional: penting, tetapi bukan segalanya. Penegakan hukum pidana tetap harus berjalan demi akuntabilitas, efek jera, dan keadilan substantif. Korupsi tidak boleh direduksi menjadi pelanggaran administratif yang dapat ditebus dengan uang, terlebih di daerah yang paling membutuhkan kehadiran negara.
Jika kejaksaan ingin tetap dihormati sebagai penegak hukum, bukan sekadar pengelola transaksi, maka konsistensi adalah keharusan. Membawa perkara ke pengadilan bukan ancaman bagi stabilitas daerah, melainkan fondasi keadilan jangka panjang. Tanpa itu, negara berisiko mengukuhkan pesan paling berbahaya: bahwa di Maluku, hukum masih bisa ditawar.
Fadel Rumakat
Direktur Rumah Muda Antikorupsi;
Sekretaris Direktur Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI





