Faktaplus.Id – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, S.H., secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di bawah kementerian tertentu. Ia menegaskan bahwa POLRI harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ismail Marasabessy, penempatan POLRI di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan independensi institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“POLRI adalah alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jika ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan berpotensi mengganggu profesionalitas serta netralitas POLRI,”
Ismail menegaskan bahwa keberadaan POLRI di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mengubah struktur tersebut harus dikaji secara mendalam dan tidak dilakukan secara serampangan.
Lebih lanjut, ia menyatakan dukungan penuhnya terhadap POLRI agar tetap berada di bawah komando Presiden serta senantiasa taat dan patuh terhadap kebijakan kepala negara sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. ujar Ismail Marasabessy dalam keterangannya kepada media, kamis (29/1/26)
“Kami dari DPN LKPHI mendukung penuh POLRI tetap di bawah Presiden dan menjalankan tugasnya secara profesional, independen, serta berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Ismail juga mengingatkan agar seluruh elemen bangsa tidak menjadikan institusi POLRI sebagai alat kepentingan politik tertentu. Menurutnya, menjaga marwah dan independensi POLRI merupakan tanggung jawab bersama demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
DPN LKPHI, lanjut Ismail, akan terus mengawal isu-isu strategis terkait ketatanegaraan dan penegakan hukum serta menyuarakan kepentingan publik demi terciptanya sistem hukum yang kuat, adil, dan berkeadaban.”tutupnya.



