Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

Tantang Kapolda Metro Jaya Buktikan Komitmen Berantas Korupsi, DPN LKPHI; Jangan Tebang Pilih Dan Biarkan Kasus Gratifikasi Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Mandek

×

Tantang Kapolda Metro Jaya Buktikan Komitmen Berantas Korupsi, DPN LKPHI; Jangan Tebang Pilih Dan Biarkan Kasus Gratifikasi Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Mandek

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menagih komitmen Kapolda Metro Jaya untuk menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap pemberantasan korupsi dengan melanjutkan penanganan perkara pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menegaskan bahwa pergantian Kapolda Metro Jaya tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan atau memperlambat proses hukum yang telah berjalan. Menurutnya, setiap perkara yang telah memasuki proses penyidikan harus diselesaikan secara profesional berdasarkan hukum yang berlaku.

“Kapolda Metro Jaya wajib melanjutkan seluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi warisan dari kepemimpinan sebelumnya. Jangan sampai publik menilai bahwa pergantian pimpinan justru membuat penegakan hukum kehilangan arah dan keberanian,” tegas Ismail. Jumat, (31/7/26).

Ia menilai, komitmen pemberantasan korupsi tidak cukup hanya disampaikan dalam pidato atau konferensi pers, tetapi harus dibuktikan melalui langkah hukum yang konkret, konsisten, dan bebas dari intervensi.

Menurut Ismail, perkara yang melibatkan mantan Ketua KPK menjadi ujian serius bagi integritas institusi kepolisian. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya harus mampu menunjukkan bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan tanpa memandang jabatan maupun pengaruh seseorang.

“Kapolda Metro Jaya harus membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Penanganan perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi yang menyeret Firli Bahuri harus berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

DPN LKPHI mengingatkan bahwa publik terus mengawasi perkembangan perkara tersebut. Apabila penanganannya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dapat semakin tergerus.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang kajian dan pengawasan hukum, DPN LKPHI menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum serta mendorong aparat penegak hukum agar bekerja secara independen, objektif, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Kapolda Metro Jaya harus membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan biarkan perkara yang menjadi perhatian publik berhenti tanpa kepastian hukum. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar retorika pemberantasan korupsi,” tutup Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *