
Ambon — FAKTAPLUS.ID, Rumah Muda Antikorupsi Indonesia (RUMMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan praktik gratifikasi dalam penertiban tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Desakan ini menyusul beredarnya surat internal yang mengindikasikan relasi antara Satgas Penertiban Pertambangan Gunung Botak dan PT Wanshui.
Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, mengungkap PT Wanshui diduga berstatus sebagai pihak ketiga yang menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Satgas. Dokumen yang beredar juga memuat skema dana bagi hasil (DBH) yang disebut memberikan porsi hingga 70 persen kepada perusahaan tersebut.
PT Wanshui bukan pemegang izin dan tidak dapat masuk dalam skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tetapi justru memperoleh porsi dominan. Ini patut diduga sebagai penyimpangan serius,” ujar Fadel Rumakat.
Ia menambahkan, aktivitas PT Wanshui hingga kini masih berlangsung di kawasan Gunung Botak, padahal penertiban semestinya menghentikan seluruh aktivitas di luar skema resmi. Kondisi ini dinilai menunjukkan ketidakkonsistenan kebijakan sekaligus membuka ruang dugaan praktik korupsi.
RUMMI mendesak KPK dan Kejagung menelusuri legalitas MoU, alur DBH, serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk dua inisial JS dan KS yang disebut dalam dokumen.
Jika benar ada gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan, ini harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pihak ketiga,” kata Fadel.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Satgas Penertiban Gunung Botak maupun PT Wanshui terkait isi dokumen dan aktivitas perusahaan di lokasi tambang.



