
Ambon –FAKTAPLUS.ID, Rumah Muda Antikorupsi Indonesia (RUMMI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan transaksi minyak yang disebut terjadi di Perairan Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Selain meminta penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut, organisasi itu juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dan seorang pengusaha bernama Kiat memberikan penjelasan kepada publik mengenai dugaan distribusi minyak yang diduga melibatkan Kapal Kargo Asia Pesona.
Penanggung Jawab RUMMI, Fadel Rumakat, mengatakan informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan perpindahan minyak dari kapal yang dikaitkan dengan pengusaha Kiat menuju Kapal Kargo Asia Pesona tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Menurut dia, aparat penegak hukum harus mengungkap secara menyeluruh fakta hukum di balik dugaan aktivitas tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan bukan hanya ada atau tidaknya perpindahan minyak di tengah laut, tetapi apa tujuan distribusi minyak tersebut, siapa pemilik muatan, siapa penerimanya, dan apakah seluruh aktivitas itu telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fadel di Ambon, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut RUMMI, dugaan transfer minyak dari kapal ke kapal (ship-to-ship transfer) di Perairan Kobi harus menjadi fokus penyelidikan Polda Maluku. Secara hukum, kata Fadel, kegiatan ship-to-ship transfer bukan merupakan perbuatan yang otomatis melanggar hukum. Dalam praktik pelayaran dan distribusi energi, pemindahan muatan antarkapal dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan, serta tata niaga bahan bakar minyak.
Namun, apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi, tanpa izin yang dipersyaratkan, atau digunakan untuk mengalihkan BBM di luar mekanisme distribusi yang sah, maka dugaan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, RUMMI meminta penyidik tidak hanya memeriksa dugaan perpindahan minyak, tetapi juga menelusuri tujuan akhir distribusi minyak tersebut.
“Apakah minyak itu digunakan untuk kebutuhan operasional Kapal Kargo Asia Pesona, untuk dipindahkan kembali kepada pihak lain, atau memiliki tujuan distribusi lainnya? Semua itu harus dibuka secara terang kepada publik,” ujar Fadel.
RUMMI juga meminta penyidik menelusuri asal-usul minyak yang dipindahkan, legalitas dokumen pengangkutan, kepemilikan muatan, manifest kapal, izin pelayaran, hingga kesesuaian aktivitas tersebut dengan ketentuan di sektor migas dan pelayaran.
Selain aparat penegak hukum, organisasi itu meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan penjelasan mengenai sistem pengawasan distribusi BBM di wilayah Maluku. Menurut RUMMI, Pertamina memiliki tanggung jawab memastikan tata niaga BBM berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak membuka ruang bagi dugaan penyimpangan distribusi.
RUMMI juga meminta pengusaha bernama Kiat memberikan klarifikasi kepada publik mengenai dugaan distribusi minyak yang dikaitkan dengan dirinya. Organisasi itu menilai sikap kooperatif seluruh pihak diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu proses hukum akan menjawabnya. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” kata Fadel.
Lebih lanjut, RUMMI mendesak Polda Maluku memanggil seluruh pihak yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut, termasuk pihak-pihak yang mengoperasikan kapal, pemilik muatan, perusahaan pelayaran, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM.
Organisasi itu juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku, BPH Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Perhubungan ikut melakukan pengawasan dan investigasi sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tata niaga BBM maupun keselamatan pelayaran.
RUMMI menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol publik agar seluruh dugaan yang beredar dapat diuji melalui proses hukum yang transparan. Organisasi itu menyatakan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.






