Example floating
Example floating
AmbonBeritaHukumLingkunganNasional

PT PLN Persero Maluku-Malut dan Bos Kiat Diduga Bersekongkol dalam Distribusi BBM, Publik Desak Audit Investigasi

×

PT PLN Persero Maluku-Malut dan Bos Kiat Diduga Bersekongkol dalam Distribusi BBM, Publik Desak Audit Investigasi

Sebarkan artikel ini
FAKTAPLUS.ID, Illustrasion|

Ambon – FAKTAPLUS.ID, Perbedaan keterangan antara PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku-Maluku Utara dan pihak Syahbandar terkait aktivitas Kapal Landeng di Perairan Kobi memicu desakan publik agar dilakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan kapal tersebut.

Sorotan bermula dari pernyataan resmi Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIW Maluku-Maluku Utara, M. Syaiful Ali, yang membantah keterlibatan PLN dalam aktivitas distribusi BBM yang menjadi pemberitaan sejumlah media.

“Pada prinsipnya, pemberitaan yang menyebut keterlibatan PLN adalah tidak benar. Kedua kapal tersebut tidak melakukan distribusi BBM milik PLN, sehingga tidak tepat apabila dikaitkan dengan operasional distribusi BBM PLN,” ujar Syaiful dalam rilis resmi yang dikutip sejumlah media.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan pihak Syahbandar ketika dikonfirmasi redaksi Faktaplus.id melalui sambungan telepon.

Menurut Soharto dari pihak Syahbandar, Kapal Landeng yang menjadi sorotan memang mengangkut BBM milik PLN dalam jumlah sekitar ratusan ton untuk didistribusikan ke wilayah Kobi. Aktivitas bongkar muat di dermaga, kata dia, berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIT.

Ia juga menyebut, setelah proses pembongkaran BBM milik PLN selesai, kapal yang sama diduga kembali melakukan pemindahan sekitar lima ton BBM ke Kapal Kargo Asia Pesona di laut dengan alasan cuaca yang kurang mendukung.

Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika keterangan Syahbandar benar, maka kapal yang sama memang digunakan untuk mengangkut BBM milik PLN sebelum diduga melakukan aktivitas pemindahan BBM ke kapal lain. Kondisi itu dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil pun mendesak agar aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait melakukan audit investigasi secara independen. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan jenis BBM yang dipindahkan, tujuan distribusinya, legalitas kegiatan, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi energi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat hasil penyelidikan resmi maupun putusan dari aparat penegak hukum yang menyimpulkan adanya persekongkolan atau pelanggaran pidana oleh PT PLN maupun pihak lain. Oleh karena itu, dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan yang berwenang.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi PT PLN (Persero), pemilik Kapal Landeng, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *