
Jakarta, Mei 2026 — FAKTAPLUS.ID, Lembaga Pers Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LAPMI PB HMI) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Lingkungan Digital (PP TUNAS). Regulasi ini dinilai sebagai langkah konkret negara dalam merespons meningkatnya ancaman terhadap anak di ruang digital yang kian kompleks dan sistemik.
Direktur Keuangan LAPMI PB HMI, Jihan Faradila Saharani, menyatakan bahwa kehadiran PP TUNAS bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan generasi muda, khususnya perempuan dan anak, dari berbagai ancaman di dunia maya.
Hadirnya PP TUNAS adalah kemenangan bagi perjuangan hak perempuan dan anak. Selama ini, beban perlindungan digital seolah hanya ada di pundak ibu di rumah. Padahal, ancaman predator online dan algoritma yang merusak mental anak adalah persoalan sistemik yang membutuhkan intervensi negara,” ujar Jihan dalam keterangannya.
Menurutnya, selama ini pendekatan perlindungan anak di ruang digital masih bersifat parsial dan cenderung menyerahkan tanggung jawab utama kepada keluarga. Padahal, ekosistem digital yang berkembang pesat mulai dari media sosial hingga platform berbasis algoritma memiliki potensi besar dalam membentuk perilaku, pola pikir, hingga kesehatan mental anak.
Jihan menekankan bahwa negara tidak boleh absen dalam mengatur dan mengawasi ruang digital yang semakin tidak ramah bagi anak. Ia menyebut praktik eksploitasi, perundungan siber (cyberbullying), hingga paparan konten tidak layak sebagai ancaman nyata yang memerlukan regulasi tegas dan implementatif.
PP TUNAS harus menjadi pintu masuk bagi penguatan regulasi turunan dan pengawasan yang serius. Negara harus memastikan platform digital bertanggung jawab, bukan hanya mengejar keuntungan melalui algoritma yang justru memperparah kerentanan anak,” tegasnya.
Lebih lanjut, LAPMI PB HMI juga mendorong adanya sinergi lintas sektor dalam implementasi PP TUNAS. Keterlibatan pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat sipil, hingga perusahaan teknologi dinilai krusial agar perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada tataran normatif.
Selain itu, literasi digital bagi orang tua dan anak juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Jihan menilai bahwa regulasi yang kuat harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar mampu menghadapi dinamika ruang digital secara bijak dan kritis.
Perlindungan anak di era digital membutuhkan pendekatan holistik. Tidak cukup hanya regulasi, tetapi juga edukasi, pengawasan, dan komitmen bersama semua pihak,” ujarnya.
LAPMI PB HMI berharap, kehadiran PP TUNAS dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ruang digital di Indonesia agar lebih aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi dokumen formal tanpa dampak nyata di lapangan.
Di tengah pesatnya transformasi digital, perlindungan anak menjadi isu yang tidak bisa ditawar. PP TUNAS, dalam pandangan LAPMI PB HMI, merupakan langkah awal yang pentingnamun membutuhkan konsistensi dan keberanian negara untuk benar-benar menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama dalam kebijakan publik.





